BOGOR – Ratusan mahasiswa IPB University terjerat penipuan bermodus pinjaman online (pinjol). Polres Bogor bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, terduga pelaku diketahui seorang wanita berinisial SAN. Ditangkap di wilayah Kota Bogor, Kamis (17/11/2022). Penyidik tengah melakukan pendalaman terhadap terduga pelaku terkait dengan aksi yang dilancarkan dengan menyasar korban ratusan mahasiswa IPB University.
’’Saat ini yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik di satreskrim. Jadi kami masih melakukan pendalaman terhadap fakta-fakta hukum terbaru bagaimana hasil penyelidikan nanti terhadap terduga tersangka,” kata AKBP Iman Imaduddin.
Sebelumnya jumlah mahasiswa IPB yang terjerat penipuan pinjol tercatat ada 333 dengan kerugian mencapai Rp 2,3 miliar.
Kasus ini berawal dari tawaran keuntungan 10 persen oleh pelaku dengan melakukan suatu ‘projek’ bersama.
Mahasiswa IPB University diminta untuk mengajukan pinjaman online ke suatu aplikasi penyedia pinjaman.
Lalu pelaku meminta dana tersebut digunakan untuk melakukan transaksi di toko online milik pelaku.
Dari setiap nominal transaksi itu, kata Iman, mahasiswa dijanjikan mendapatkan komisi 10 persen dan cicilan dibayarkan oleh pelaku. Namun, hingga saat ini, pelaku tidak pernah memenuhinya.
“Penangkapan terhadap terduga pelaku SAN tersebut dilakukan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa,” imbuhnya.
Imam menambahkan, saat ini polisi sedang mendalami kasus tersebut dengan meminta keterangan yang bersangkutan. Mulai dari modus, motif hingga keterangan lain di Mako Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor.
’’Masih kami dalami yah, sudah mengarah ke satu nama, dan dari keterangan para saksi, ada beberapa orang yang membantu dalam kasus tersebut,” tambahnya.
Dalam mendalami pengembangan tersebut terbukti ada beberapa yang terlibat aktif, maka pihaknya pun akan memberikan hukuman sesuai dengan pasal penyertaan.
“Informasi awal ada sebagian yang membantu namun kami masih melakukan berita acara pemeriksaan di satreskrim secara pro justitia. Kalau seandainya itu bisa terpenuhi, maka kepada mereka juga bisa dikenakan pasal penyertaan,” ungkapnya. Terduga pelaku terancam
Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (sfr/drx)