BANDUNG – Bea Cukai Bandung berhasil mengamankan sebanyak 576.640 batang rokok ilegal, dari dua orang pelaku yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bandung.
Bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung, rokok kena cukai hasil tembakau (BKC HT), berjenis sigaret kretek mesin itu, bisa disita. Setelah melakukan empat kali penindakan.
“Terindikasikan, ini bukan produksi dari Bandung. Ini bukan juga produk dari Jawa Barat,” kata Kepala Bea Cukai Bandung, Budi Santoso saat konferensi pers di kantornya, Selasa (15/11).
Dia menuturkan, kasus ini terendus seusai pihaknya mendapat kabar yang beredar di masyarakat. Lantas, pada akhirnya, petugas bergerak melacak hal tersebut.
“Mendapatkan informasi intelejen bahwa ada peredaran rokok ilegal. Lalu turun tim patroli ke Kabupaten Bandung,” jelasnya.
Dalam konferesi pers yang berlangsung, turut ditunjukkan pula ribuan barang bukti rokok ilegal. Serta dihadirkan dua tersangka yang menjadi pelaku aksi tersebut.
Pelaku pun terancam sejumlah dugaan pelanggaran. Diantaranya Pasal 54 Undang-undang No 39 tahun 2007 dengan ancaman hukuman pidana penjara singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
Serta pasal 56 Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang 2007, dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara paling singkat satu tahun, serta paling lama 5 tahun. Beserta denda paling sedikit 2 kali atau paling banyak 10 kali dari nilai cukai yang harus dibayar.
Budi menuturkan, kendala pengungkapan peredaran rokok ilegal tidak selamanya mulus. Lantaran, katanya, memakai skema ‘sel putus’. Maka seringkali sulit terdeteksi.
Jadi, lanjut Budi, saat ujung pelakunya ditangkap, pihaknya menghadapi kesulitan. “Sel putus, jadi sudah punya perencanaan. Bahwa misalnya tertangkap, itu akan putus. Tidak bisa di-trace ke belakang,” pungkasnya.
Sementara itu, adapun total kerugian negara yang disebabkan atas upaya peredaran rokok ilegal dengan jumlah senilai Rp647.369.600 tersebut, potensi kerugian negara yakni Rp345.984.000. (zar/yan)