Jaringan Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Bogor

Empat pelaku yang diduga jaringan pengedar uang palsu berhasil dibekuk jajaran Polsek Bogor Timur berinisial IP, 34, K, 55, M, 44 dan SW, 44
Empat pelaku yang diduga jaringan pengedar uang palsu berhasil dibekuk jajaran Polsek Bogor Timur berinisial IP, 34, K, 55, M, 44 dan SW, 44 (foto: Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
0 Komentar

Akan tetapi jika diraba kertasnya kualitas uang palsu ini lebih halus jika dibandingkan dengan uang asli yang kasar.

‘’Jadi memang butuh penelitian lebih detail untuk memastikan uang palsu itu,” jelasnya.

Dia mengaku, dalam kasus ini pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Bea Cukai Kota Bogor untuk melakukan penelusuran terkait peredaran dugaan pemalsuan cukai.

Baca Juga:Kasus Mayat Hidup Kembali di Bogor Banyak Kejanggalan, Polisi Beberkan Faktanya!Dorong UMKM ke Kancah Global, BRI Suguhkan BRILIANPRENEUR di Forum G20

Jadi disamping uang rupiah, pihaknya juga mendapatkan banyak lembaran cukai yang diduga untuk cukai minuman dan rokok. yang apabila tidak dicegah ini berpotensi menimbulkan kerugian negara,” imbuhnya.

Atas perbuatannya para tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 50 miliar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 KUHP subsider Pasal 36 juncto Pasal 37 UU 7/2011 tentang Mata Uang. (yud/yan)

0 Komentar