Jabarekspres.com- Piala dunia Qatar soal LGBT. Piala dunia Qatar 2022 semakin dekat saja namun itu semua dibarengi dengan berbagai isu yang muncul jelang piala dunia. Dari mulai banyaknya pekerja yang meninggal karena event besar ini dan juga aturan-aturan yang sempat diprotes oleh Sebagian orang karena terlalu ketat.
Sebelumnya ada sorotan mengenai konsumsi bir dan kebebasan kaum LGBT di Qatar sebagai negara yang punya aturan ketat soal keduanya. Qatar melalui ketua panitia Piala Dunia 2022, Nasser Al Khater mengatakan akan melonggarkan regulasi mereka untuk para pendukung sepakbola selama berlangsungnya turnamen. Piala dunia Qatar soal LGBT sampai saat ini masih menuai pro dan kontra.
Regulasi itu menyangkut aturan tentang pembatasan minum minuman keras dan beralkohol serta LGBT, yang sebelumnya mendapat sorotan dan kecaman luas.
Apalagi ada beberapa tim eropa yang akan menggunakan ban kapten dengan lambang LGBT. Qatar sendiri merupakan penduduk mayoritas muslim dimana minuman beralkohol sangat dibatasi publik dan menyediakan area khusus untuk menampung para pemabuk.
Meskipun sudah disediakan area khusu tidak serta membuat mereka akan melakukan apa saja yang mereka mau, mereka akan diberikan sanksi dan hukuman apabila melakukan hal onar.
“Ada rencana bagi orang-orang untuk menyadarkan mereka jika minum berlebihan,” kata Al Khater, kepala eksekutif komite tertinggi, kepada Sky News.
“Nantinya itu adalah tempat untuk memastikan bahwa mereka menjaga diri mereka tetap aman, mereka tidak berbahaya bagi orang lain.”
Soal topik undang-undang anti-LGBT di Qatar, Al Khater menegaskan kaum tersebut masih bisa mengekspresikan diri misal dalam bentuk gandengan tangan.
Selain itu, ia menekankan bahwa kaum LGBT tidak akan mendapat perlakuan diskriminasi meski di Qatar sebenarnya tidak mengakui keberadaan mereka dan dalam beberapa kasus bisa dijatuhi oleh hukuman.
“Yang kami minta adalah agar orang-orang menghormati budaya,” kata Al Khater.
“Pada akhirnya, selama Anda tidak melakukan apa pun yang merugikan orang lain, jika Anda tidak merusak properti publik, selama Anda berperilaku dengan cara yang tidak berbahaya, maka semua orang dipersilakan dan tidak ada yang perlu dikhawatirkan.”