Kafe Bajawa Flores Bogor Terancam Disegel, Ini Alasannya!

KOTA BOGOR – Keberadaan  Kafe dan Resto Bajawa Flores Bogor terancam disegel. Nasibnya bakal ditentukan pada Rabu (9/11/2022).

Sebab, hingga saat ini pengelola Bajawa Flores Bogor itu tak bisa menunjukkan bukti berkas perizinannya.

Satpol PP Kota Bogor telah mengeluarkan surat peringatan (SP) ke-3 yang ditujukan ke pengelola Bajawa Flores Bogor untuk segera melengkapi syarat bukti perizinan.

’’Kami telah mengirimkan SP3 ke pihak mereka (Bajawa Flores Bogor). Karena belum bisa menunjukkan berkas perizinan yang kita minta,’’ kata Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach kepada wartawan, Senin (7/11/2022).

Dia menjelaskan, untuk itu pihaknya memberikan tenggat waktu sesuai prosedur  hingga tujuh hari setelah SP ke-3 dilayangkan, untuk ditindak lanjuti oleh yang bersangkutan.

Mantan Camat Bogor Tengah itu menegaskan, SP ke-3 tersebut merupakan peringatan terakhir bagi Bajawa Flores Bogor yang berlokasi di lahan eks President Theatre di Jalan Merdeka, Kecamatan Bogor Tengah.

Jika batas yang sudah ditetapkan masih belum bisa menunjukkan berkas perizinannya, kata dia, Bajawa Flores Bogor terancam disegel.

’’Nanti Rabu besok, petugas kami akan kembali memeriksa (berkasnya), apakah sudah melengkapi perizinan atau belum. Kalau belum, tentu langkah selanjutnya adalah penyegalan,’’ tegasnya.

 

Agustian menekankan, sikap yang diambil oleh pihaknya tersebut bukan perbuatan sepihak, melainkan tindakan sesuai prosedural yang mendapat mandat dari dinas yang bertugas melakukan pengawasan di lapangan.

’’Satpol PP akan bertindak sesuai aturan setelah menerima pelimpahan berkas, dari dinas yang bertugas melakukan pengawasan. Kita bertindak juga tidak semena-mena, melainkan mengikuti aturan main yang berlaku,’’ serunya.

Dengan begitu, dia mengimbau kepada calon pelaku usaha yang akan membuka dan bagi yang sudah menjalankan bisnisnya, agar selalu mentaati aturan yang sudah ditetapkan.

 

Diketahui sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Kota Bogor Chusnul Rozaqi mengungkapkan, untuk Bajawa Flores Bogor, saat ini belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

PBG sendiri merupakan pengganti kebijakan izin mendirikan bangunan (IMB) yang telah dihapus.

’’Belum ada (PBG), karena mereka (Bajawa Flores Bogor, red) masih mengurus KRK (Keterangan Rencana Kota, red), yaitu salah satu syarat dasar menuju PBG,” jelasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan