SOREANG – Kasus sengketa lahan sekolah Alam Gaharu di Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung, yang digembok oleh oknum ormas akhirnya dibuka kembali oleh Polres Bandung yang langsung turun tangan untuk menengahi kasus itu.
Penggembokan gerbang sekolah yang viral di media sosial (Medsos) itu, bermula dari terjadinya kasus sengketa lahan Haji Jujun dan Ibu Umi.
Keduanya mengklaim bahwa lahan yang sudah berdiri sekolah Alam Gaharu itu telah dimenangkan oleh putusan pengadilan.
Melihat kondisi itu, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengaku permasalahan ini sudah diselesaikan. Dan pintu yang digembok sudah dibuka.
Sebelumnya pintu sekolah digembok oleh oknum ormas bayaran yang mengklaim bahwa lahan sekolah itu sudah dimenangkan oleh salah satu pihak.
‘’Atas kejadian itu akibatnya, anak-anak tidak bisa bersekolah dan merasa ketakutan,’’kata Kusworo dalam keterangannya kepada wartawan, (6/11).
Sekolah Alam Gaharu yang berada di Kampung Balesarakan, Jalan Endung itu, kita dijaga dan dipantau oleh petugas kepolisian Polres Bandung
Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta mengantisipasi kedua belah pihak melakukan tindakan yang dapat merugikan masyarakat umum.
“Kami dari Polres Bandung langsung turun kelapangan untuk mendengarkan adanya informasi tadi pagi di media sosial,” kata Kusworo. Sabtu, 5 November 2022.
Dia menilai, adanya kasus sengketa lahan seharusnya saling menghormati proses hukum. Sebab, untuk prosesnya ada prosedurnya.
Meski katanya sudah dimenangkan secara kasasi oleh Haji Jujun, pintu lahan sekolah alam Gaharu tidak boleh digembok. Sebab, untuk melakukan itu harus petugas pengadilan yang melakukan eksekusi.
“Ini tidak ada lagi penggembokan dan harus menunggu keputusan eksekusi dari Pengadilan Negeri terlebih dahulu, baru bisa kegiatan penguasaan,” tegasnya.
Untuk diketahui, sampai saat ini keputusan eksekusi dari pengadilan belum keluar.
Untuk proses kasasi masih membuka diri untuk bisa berdialog, duduk bersama dengan pihak yayasan sekolah untuk mencari winwin solution.
Kusworo menegaskan, untuk aktivitas sekolah tidak boleh ada yang menganggu dari kedua belah pihak.
“Jadi temen-temen tidak perlu ada yang khawatir, orang tua murid tidak perlu ada yang khawatir. Tentunya tidak akan ada penguasaan terlebih dahulu sampai ada keputusan eksekusi,” ucap dia. (yan).