BOGOR – Satreskrim Polres Bogor telah mengantongi nama tersangka dalam kasus pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di wilayah Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor. Kasusnya kini telah naik ke tahap penyidikan.
“Dalam waktu dekat kami akan mengumpulkan minimal dua alat bukti dan akan menetapkan calon tersangka menjadi tersangka, tentunya sudah ada orang yang kami curiga, untuk namanya masih dirahasiakan,” kata Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan, Jumat 04 November 2022.
Diwartakan sebelumnya, Polres Bogor memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya tempat pembuangan limbah B3 yang meresahkan masyarakat.
Kemudian, Satuan Reskrim Polres Bogor bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor melakukan sidak ke tempat limbah B3 tersebut pada Rabu, 26 Oktober 2022 lalu.
Tempat limbah B3 tersebut diduga kerap mengeluarkan bau menyengat dan menyebabkan sesak napas hingga gatal yang dirasakan oleh warga sekitar.
Saat ini sebanyak tiga orang calon tersangka telah diperiksa dalam kasus tersebut, dan pihak kepolisian telah memasang police line atau garis polisi di TKP.
“Untuk saat ini dalam tataran penyelidikan kami sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih tiga orang, mangkannya kami sudah menaikan ketingkat penyidikan, semua keterangan akan kami konferensikan kedalam berita acara penyelidikan,” tambahnya.
Lebih lanjut, AKP Siswo DC Tarigan menambahkan, saat ini pihaknya terus melakukan kordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten bogor untuk melakukan test sempling.
“Sambil berjalan kami terus berkordinasi dengan DLH untuk melakukan test sempling, kemarin sudah sempling air belum ada hasil, kedepannya kami juga akan melakukan sempling tanah dan udara, kemudian melakukan audit dampak kerusakan lingkungan,” pungkasnya.