JabarEkspres.com, BOGOR – Polisi bekuk pelaku pencabulan dua anak di bawah umur di Bogor.
Dua orang anak di bawah umur dengan inisial B (13) dan M (14) menjadi korban pencabulan atau pemerkosaan yang dilakukan oleh lima orang pelaku di wilayah Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengamankan sebanyak tiga orang dari lima pelaku cabul. Mereka adalah AN (20) tahun berprofesi pekerja swasta, IM (16) pelajar, dan tersangka RA (16) pelajar.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin menjelaskan, modus operasi yang dilakukan oleh para tersangka, mereka berkenalan melalui media sosial, kemudian korban diajak jalan-jalan oleh pelaku dan diajak untuk minum miras.
“Korban disetubuhi secara bergantian oleh para tersangka dan sudah beberapa kali dilakukan,” kata Iman Imanuddin kepada media.
Lebih lanjut Iman Imanudin menambahkan, Para tersangka sering menonton video porno, sehingga terinspirasi atau penasaran dengan adegan-adegan yang ada di film tersebut lalu kemudian mencoba melakukan persetubuhan terhadap dua anak di bawah umur.
“Tersangka yang dapat kami amankan sementara 3 orang, 2 orang tersangka masih dalam pencarian, kami sudah terbitkan DPO,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, dua orang anak di bawah umur tersebut dilakukan persetubuhan di rumah tersangka AN dan menjadi tempat perkumpulan tersangka lainnya
“Tersangka ini kesehariannya tinggal di rumah sendiri, pisah dengan orang tuanya, sehingga tinggal sendiri dan jadi basecamp-nya mereka,” ucapnya.
Kepada para pelaku persetubuhan dua remaja perempuan di bawah umur, Polres Bogor memberikan Pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 4 ayat 1 (b), (c) dan pasal 6 huruf C Undang-Undang nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan sosial.
Polres Bogor memperingatkan orang tua untuk sama-sama mengawasi anak-anak di dalam pergaulan terutama di dalam penggunaan smarphone.*** (SFR)