Polemik Resto Bajawa Flores dan Mie Gacoan, Dewan Pertanyakan Kinerja SKPD Kota Bogor

JabarEkspres.com, BOGOR – Komisi I DPRD Kota Bogor ikut menyoroti adanya polemik yang menyeret resto Bajawa Flores Bogor dan Mie Gacoan yang disebut belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Para wakil rakyat itu mempertanyakan kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau dinas terkait yang terkesan membiarkan kafe dan resto yang belum mengantongi izin, namun bisa beroperasi.

Hal tersebut dinilai telah melanggar aturan dan ketentuan perundang-undangan. Terlebih berdasarkan informasi yang diterima dari dinas terkait, ada empat kafe dan resto yang dinyatakan tak bisa menunjukkan bukti perizinannya.

Empat kafe dan resto tersebut diantaranya, Bajawa Flores Bogor dan seluruh cabang Mie Gacoan di Kota Bogor yakni, di wilayah Kecamatan Bogor Tengah, Timur dan Barat.

“Komisi I berkesimpulan ke empat tempat usaha tersebut telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan belum melengkapi izin untuk bisa berusaha. Sehingga perlu adanya tindakan tegas dari aparat terkait,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima dikutip pada Kamis, 3 November 2022.

Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor Endah Purwanti menambahkan, untuk itu pihaknya mengeluarkan enam rekomendasi agar bisa segera ditindaklanjuti oleh Pemkot Bogor.

Pertama, Komisi I DPRD Kota Bogor meminta agar Pemkot Bogor bisa mensosialisasikan dan menyebarluaskan SOP terkait perizinan usaha, agar para pelaku usaha bisa dengan mudah mengikuti aturan dan ketentuan yang ada.

Kedua, Komisi I DPRD Kota Bogor meminta kepada Pemkot Bogor untuk meningkatkan pengawasan kepada para pelaku usaha.

Sebab diketahui, Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Pajajaran Kecamatan Bogor Tengah, sudah beroperasi sejak tahun lalu, namun hingga kini belum mengantongi izin.

“Kalau bisa beroperasi hampir setahun dan diketahui belum mengantongi izin kan aneh. Ini pengawasan harus lebih ditingkatkan,” cetusnya.

Ketiga, Komisi I DPRD Kota Bogor meminta Pemkot Bogor untuk melakukan penyegelan sementara terhadap cafe dan resto yang belum mengantongi izin, sampai para pelaku usaha ini bisa memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan