Cara Dapat Set Top Box Gratis Dari Pemerintah dan Syarat-syaratnya

Jabarekspres.com- Migrasi dari siaran TV analog ke TV digital telah digalakan, salah satu penunjang siaran digital adalah STB atau Set Top Box, yang mana STB ini akan dibagikan gratis oleh Pemerintah bagi masyarakat tidak mampu, berikut cara dapat set top box gratis.

Pemerintah telah melakukan migrasi ini dari 30 April 2022 hingga tanggal 2 November 2022 kemarin.

Karena hal itu, di beberapa daerah, sudah diberlakukannya siaran digital sejak 2 November kemarin.

Peralihan dari TV digital ke TV analog ini memiliki beberapa keunggulan, seperti penayangan TV digital yang lebih jernih dan suara yang lebih jelas.

Sehingga masyrakat bisa menikmati acara TV dengan kualitas yang baik. Tetapi, masih banyak masyarakat yang belum memiliki TV digital.

Khususnya masyarakat yang berada di level ekonomi rendah, sehingga TV harus dipasang STB atau Set Top Box.

Tetapi sebelum Anda mengetahui cara dapat STB gratis, simak terlebih dahulu syarat yang harus dipenuhi agar mendapatkan STB gratis dari pemerintah.

Apa saja syarat yang harus dipenuhi? Untuk mengetahui syaratnya, simak syaratnya di bawah ini.

Persyaratan Dapat STB Gratis dari Pemerintah

  • Warga Negara Indonesia (dapat dibuktikan dengan KTP) dan tergolong rumah tangga miskin dan mempunyai televisi (KK sebagai pelengkap).
  • Anda wajib ada di dalam daftar DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial.
  • Lokasi penerima bantuan harus berada dalam cakupan yang terdampak ASO.
  • Jika memenuhi syarat di atas, penyaluran STB gratis dari pemerintah akan dilakukan secara door to door.

Nah, itu dia persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat STB gratis. Setelah mengetahui syaratnya, langsung saja di bawah ini adalah kiat untuk mendapatkan STB gratis.

Cara Dapat Set Top Box Gratis dari Pemerintah

-Mendaftarkan diri ke DTKS Kemensos dan memiliki satu unit TV analog di rumah.

-Siapkan NIK KTP dan Kartu Keluarga (KK).

-daftar secara online melalui aplikasi Cek Bansos.

-Pada aplikasi Cek Bansos, lakukan pengecekan apakah nama Anda sudah terdaftar di DTKS Kemensos.

-Jika sudah sudah, maka Anda akan mendapatkan set top box gratis.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan