Mudahnya Perpanjang SIM Online 2022, Begini Syarat, Cara dan Biayanya

Cara bayar perpanjang SIM online

Selanjutnya, lakukan cara pembayaran perpanjang SIM online di bawah ini:

  1. Masuk ke menu rekening pengembalian dan isi rekening Anda. Rekening pengembalian dana berguna jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
  2. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
  3. Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
  4. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi
  5. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
  6. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.

Biaya Perpanjang SIM Online

Biaya perpanjangan SIM Adapun rincian biaya perpanjang SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:

  • Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000
  • Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000
  • Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000
  • Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
  • Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000
  • Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000
  • Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000
  • Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000
  • Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000

Biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi dan jasa pengiriman jika memilih untuk dikirim langsung ke rumah.

Demikian informasi seputar cara perpanjang SIM online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri. Semoga bermanfaat. (ris)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan