Alasan Bambang Tri Mulyono Cabut Gugatan Ijazah Palsu Jokowi

Alasan Bambang Tri Mulyono Cabut Gugatan Ijazah Palsu Jokowi
Alasan Bambang Tri Mulyono Cabut Gugatan Ijazah Palsu Jokowi - Ist
0 Komentar

Polisi menetapkan Bambang Tri Mulyono (BTM) dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) sebagai tersangka penodaan agama.

Bambang Tri merupakan pria yang menuduh ijazah Presiden Jokowi palsu. Dia juga sebagai penulis buku Jokowi undercover.

Sementara Gus Nur ikut serta dijadikan tersangka karena memandu Bambang Tri melalukan sumpah mubahalah melalui chanel YouTube.

Baca Juga:PLN UID Jabar Launching 104 SPKLU Bagi Masyarakat Jawa BaratUNPAR Resmi Buka Pendaftaran Calon Rektor Periode 2023-2027

Sumpah mubahalah itu terkait tudingan ijazah Jokowi palsu. Sumpah mubahalah itu yang membuat keduanya ditetapkan sebagai tersangka penodaan agama.

Video sumpah mubahala itu dilaporkan oleh seseorang dan terdaftar dengan Nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.

Bambang telah ditangkap penyidik Distribusi Bareskrim Polri di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis 13 Oktober pukul 15.30 WIB.

“Tersangka pertama adalah SNR, kedua adalah BTM,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizahi di Mabes Polri, Kamis 13 Oktober 2022.

Keduanya disangkakan Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penistaan agama, Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan.

Kemudian, Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.

“Jadi mereka tetap diperiksa, kemudian statusnya nanti apakah ditahan atau tidak pasti akan kita sampaikan updatenya,” kata Nurul.

Bambang Tri gugat Ijazah Presiden Jokowi

Baca Juga:Elon Musk Resmi Beli Twitter dan Pecat Dua BosnyaTokoh-Tokoh Perempuan di Balik Sumpah Pemuda

Bambang diketahui menuding ijazah palsu pada tingkat SD, SMP, dan SMA yang digunakan saat mendaftarkan pemilihan presiden pada periode 2019-2024. Gugatan itu didaftarkan pada Senin 3, Oktober 2022.

Sesuai data situs SIPP PN Jakarta Pusat,  gugatan itu dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono. Gugatan tersebut didaftarkan dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum. Gugatan teregister dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Bambang menggandeng Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukum dalam gugatannya tersebut. Adapun para tergugatnya adalah tergugat I Presiden Jokowi; tergugat II Komisi Pemilihan Umum/KPU; tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; serta tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemenristekdikti.

0 Komentar