Alasan Bambang Tri Mulyono Cabut Gugatan Ijazah Palsu Jokowi

JAKARTA – Bambang Tri Mulyono secara mengejutkan mencabut gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Bambang Tri Mulyono mencabut gugatan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Pusat pada Kamis, 27 Oktober 2022.

Kabar pencabutan gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi disampaikan langsung oleh kuasa hukum Bambang Tri Mulyono yakni Ahmad Khozinudin.

“Surat pencabutan perkaran sudah diterima oleh pengadilan pertanggal hari ini, 27 Oktober 2022 di PN Jakarta Pusat sekitar 14.30,” ucap Ahmad Khozinuding dalam konfrensi persnya yang ditayangkan melalui akun Youtube, dilansir FIN.co.id pada Jumat, 28 Oktober 2022.

Ahmad Khozinuddin menyampaikan, alasan mencabut gugatan tersebut karena Bambang Tri Mulyono ditetapkan menjadi tersangka kasus penistaan agama.

Menurutnya, penahanan Bambang Tri Mulyono sangat berpengaruh pada proses pembuktian di persidangan.

“Dalam perjalanannya ada problem bagi kami jika perkara ini kami lanjutkan, yakni problem terkait pembuktian di persidangan karena kami terus terang tidak menduga klienya kami Bambang Tri ini ditangkap dan ditahan,” ungkap Ahmad Khozinuddin.

Ahmad Khozinuding menyampaikan jika Bambang Tri memiliki data-data pembuktian soal kaitan ijazah palsu Jokowi.

Selain itu hasil keputusan pencabutan dugaan pencabutan ijazah Jokowi ini berdasarkan musyawarah bersama.

“Karena itu kami bermusyawarah untuk memutuskan apa yang terbaik bagi klien kami,” tutur kuasa hukum Bambang Tri.

Ahmad Khozinuddin sebut Bamban Tri yang memiliki akses ke saksi-saksi yang seharusnya dihadirkan dalam persidangan.

Saran klienya ditahan, Ahmad Khozinudin menilai hal ini yang membuat pihaknya sulit untuk berikan pembuktian.

“Kalau dipaksakan sementara pembuktian tidak bisa dilakukan oleh Bambang Tri karena dia ditahan, saksi juga tidak bisa diakses karena prinsipal klien kami ditahan,” ucap Ahmad Khozinudin.

“Sehingga kami tidak bisa menghubungi saksi-saksi tersebut, dan tentu saja saki-saksi tersebut tadi hanya percaya pada Bambang Tri, kalau kami yang menghubungi akan menjadi probel,” tambahnya.

Kondisi menjadi alasan Ahmad Khozinuding bersama Bambang Tri untuk mencabut perkara.

Ia menilai dengan dicabutnya perkara maka kasus akan ditutup atau dianggap tidak ada.

“Nah ini akan menjadi masalah oleh karena itulah kami mengambil opsi mencabut perkara dan dengan demikian sesuai dengan ketentuan perdata, kalau gugatan perdata, gugatan melawan hukum perdata dicabut sebelum masuk pokok perkara persidangan, belum ada jawaban dari tergugat maka kasus dianggap tidak ada atau case close dengan status O-O atau seri,” terang Bambang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan