Waduh! Ribuan Tanah Milik Pemkot Bandung Tak Bersertifikat

BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah gencar melakukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Bandung. Setidaknya, ada 7.200 bidang tanah milik Pemkot Bandung yang belum memiliki sertifikat tanah hingga saat ini.

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengungkapkan, Pemkot Bandung tengah menargetkan tanah yang berlum memiliki sertifikat harus tuntas secepatnya. Pihaknya kata Yana, saat ini tengah gencar untuk melakukanPendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bagi tanah yang belum bersertifat tersebut.

Yana Mulyana menyebut, ada 17.200 bidang tanah milik Pemkot Bandung secara keseluruhan. Dari jumlah bidang tanah tersebut, baru sekitar 10.000 bidang tanah yang sudah bersertifikat. Sementara ada 7.200 bidang tanah saat ini masih dalam proses sertifikasi melalui program PTSL.

“Alhamdulillah setelah berjalan selama ini, sudah sekitar 10 ribu bersertifikat. Yang 4 ribu itu rata-rata bidang jalan, sisanya ada sekitar 3 ribu,” tutur Yana kepada Jabar Ekspres, belum lama ini.

Selain itu, Yana merincikan, ada sekitar 4.000 bidang tanah yang masuk ke bidang jalan  dari keseluruhan bidang tanah tersebut.  Dari jumlah ini kata Yana Mulyana, baru selesai 1.000 bidang tanah untuk saat ini. Yana menargetkan, sebanyak 1.500 dari 3.000 bidang tanah yang masih berproses, agar bisa tersertifikat hingga tahun 2023 depan.

Kendati demikian, lanjut Yana Mulayana, untuk beberapa bidang tanah yang belum disertifikasi, dilakukan proses percepatan dari program PTSL.

“PTSL berjalan sangat baik. Alhamdulillah selama ini punya keyakinan, bisa dilanjutkan lebih jauh baik,” klaimnya.

Lebih jauh Yana menjelaskan, sertifikasi tanah merupakan hal penting bagi masyarakat sebagai bukti kepemilikan yang sah. Sekaligus, imbuh dia, sesuatu yang akan memberi kepastian hak milik atas lahan dari warga.

“(Terlebih, red) program PTSL itu gratis dan pasti bermanfaat buat masyarakat,” ungkap Yana Mulayana.

“Karena lahan yang ditempati warga itu, kalau dapat sertifikat, ‘kan, ada aspek ekonomi juga. Tapi, harus ada kepastian hukum dan alas hak dulu,” pungkasnya. (zar/tur)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan