DPRD Kabupaten Bogor Buat Perda untuk Atur Pengelolaan Dana CSR

BOGORDPRD Kabupaten Bogor menyoroti keberadaan perusahaan yang masih belum maksimal dalam penyaluran dana Corporate Social responsibility (CSR).

Ketua Pansus Raperda TJSL DPRD Kabupaten Bogor Ruhiyat Sujana mengatakan, CSR merupakan Tanggung awab Sosial dan Lingkungan (TKSL) yang harus diberikan kepada masyarakat.

Untuk itu, DPRD kabupaten Bogor menginisiasi untuk membuat peraturan daerah (perda) yang sebetulnya sudah disetujui pada 2015 lalu.

Akan tetapi karena ada gugatan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor perda ini harus direvisi ulang.

“Kami akan mendorong kembali rangka penyempurnaan berkaitan dengan TJSL tersebut,” kata Ruhiyat Sujana, Rabu 26 Oktober 2022,’’ Kata Ruhiyat kepada Jabarekspres.com, Rabu, (26/10).

Menurutnya, keberadaan Perda ini nantinya akan mengatur mekanisme pemberian CSR berdasarkan pemasukan setiap perusahaan.

Dengan begitu, perusahaan tidak bisa semena-mena mengeluarkan tanggung jawab sosial dan lingkungan tersebut.

‘’Kami hanya memastikan bahwa perusahaan memenuhi kewajiban tersebut, harus ada laporan yang jelas terkait pemasukan pendapatan perusahaan,’’ kata Ruhiyat.

Dalam membuat Perda ini, Dewan memposisikan dirinya hanya untuk menjembatani. Sedangkan secara teknisnya akan dibentuk Tim Fasilitas Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TF-TJSL).

Tim ini akan bertugas di setiap kecamatan dengan melibatkan semua unsur masyaratkat untuk mengelola dana CSR dan memastikan penyalurannya.

Sekertaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor ini, berharap raperda TJS ini akan disahkan para rapat paripurna mendatang dengan diperkuat oleh Peraturan Bupati (Perbup).

“Ini sangat penting, banyak kejadian kemarin-kemarin raperda, terus rapat perda, cuman tidak ada turunan, berenti disitu, jangan sampai kita buat perda secara teknis dan operasionalnya tapi tidak dibuatkan perbup jadinya percuma,” pungkas Ruhiyat.

Untuk diketahui sejumlah perusahaan besar di Kabupaten Bogor banyak berdiri. Akan tetapi dalam penyaluran CSR untuk masyarakat tidak terkoodinir dengan baik.

Beberapa program CSR perusahaan disalurkan secara individu sehingga pemerintah tidak memiliki data untuk perusahaan yang telah menyalurkan CSR itu. (sfr/yan)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan