BOGOR – Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor membongkar sebanyak 42 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di bahu Jalan Veteran III, Desa Banjarwangi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Selasa 25 Oktober 2022.
Puluhan lapak PKL yang berjualan di sepanjang bahu jalan tersebut kerap mengganggu ketertiban umum hingga menyebabkan kemacetan
Kasi OPS penindakan Satpol PP Kabupaten Bogor, Rahma Kodara mengatakan, sebelumnya para pedagang sudah diberikan himbauan dan surat pemberitahuan, sehingga pembongkaran tersebut berjalan lancar tanpa adanya penolakan.
“Kami bersama pol PP kecamatan menertibkan PKl yang kerap mengganggu ketertiban umum, dan melanggar perda, kami sudah melakukan himbauan sebelumnya,” kata Rahma.
SatPol PP akan terus melakukan pembongkaran terhadap PKL yang melanggar peraturan, setelah sebelumnya menertibkan PKL yang berada di pasar Ciawi dan di depan RSUD Ciawi.
“Pembongkaran ini memang difokuskan jalur rawan kemacetan, juga mengganggu ketertiban umum kita lakukan penertiban secara bertahap sampai wilayah Caringin, Kabupaten Bogor,” tambahnya
Untuk relokasi PKL yang sudah ditertibkan, Pol PP menyerahkan kewenangan tersebut kepada pemangku kebijakan di wilayah pemerintah desa maupun pemerintah kecamatan setempat.
“Kalau relokasi itu kebijakannya di Pemerintah Desa maupun kecamatan. Pemkab juga punya tempat khusus untuk PKl di rest area puncak, jika berkenan kan bisa disana. Kalau kita hanya sebatas menertibkan ketika mengganggu ketertiban umum akan kita tertibkan dan bongkar,” pungkasnya.