BANDUNG – Tim Penyidik dari Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Barat I menyerahkan tersangka yang diduga telah melakukan tindak Pencucian uang.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jawa Barat I Rahmad Wahyudi mengatakan, kedua tersangka ini berinisial AS alias DAS.
BACA JUGA: Penataan Permukiman Kumuh di Kota Bandung Masih Ruwet
Tersangka AS diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang dengan modus menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi untuk penggunaan di empat perusahaan.
‘’Empat perusahaan itu sebagai waji pajak yaitu PT AKM, PT LSE, PT SPJ dan PT PIK,’’ kata Rahmad dalam keterangannya, Jumat, (21/10).
BACA JUGA: Ganjar Pranowo Harus Ikuti Dukungan Publik
Dalam modus pencucian uang yang dilakukan AS, penerbitkan faktur pajak dilakukan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
AS sendiri melakukan itu dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi berupa persentase dari nilai PPN yang tercantum dalam faktur pajak.
Tindak pidana pencucian uang ini diduga dilakukan sejak 2015 sampai dengan 2019. Dia melakukannya masih berada diwilayah hukum pengadilan Negeri Bale Bandung.
BACA JUGA: Penyaluran KUR Pertanian Lebihi Target Sebesar Rp 90.8 T
Tersangka AS juga diduga telah meyembunyikan dan menyamarkan asal-usul harta kekayaan. Sehingga penyidik telah melakukan penyitaan atas harta kekayaan itu.
‘’Penyidik telah menyita berupa Tanah/Bangunan,’’ cetus Rahmad.
AS terancam dengan hukuman penjara berdasarkan ketentuan pasan 39A a Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
BACA JUGA: Bandara Kertajati Belum Bisa Jadi Tempat Keberangkatan Umrah, Begini Alasanya!
Penyerahan tersangka berikut barang bukti dalam penyidikan pencucian uang ini merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Pajak khususnya Kanwil DJP Jawa Barat I.
Kerjasama ini terjalin sangat baik antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Barat I, Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.
‘’AS alias DAS sendiri telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Bandung,” ungkap Rahmad. (yan).