BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bogor melaunching aplikasi Sigap dan Tanggap Satpol PP (Sitampol) di Radio Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Kamis 20 Oktober 2022.
Aplikasi tersebut dibuat dalam rangka strategi penegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan perkada Trantibum dalam peningkatan pendapatan pajak reklame di Kabupaten Bogor.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid mengatakan, aplikasi Sitampol bertujuan untuk menargetkan peningkatan pendapatan pajak reklame di Kabupaten Bogor.
“Kami mencoba menggagas, kami coba menelaah permasalahan yang ada khususnya mendorong peningkatan pajak, khususnya reklame,” kata Cecep.
Dalam membuat aplikasi, Satpol PP Kabupaten Bogor mengkaji dari data-data yang dimiliki serta berkodinasi dengan SKPD yang ada di pemerintah Kabupaten Bogor, seperti Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertahanan (DKPP) dan BAPEDA.
“Pajak reklame merupakan pajak pemberi potensi yang belum maksimal dari 10 jenis pajak yang ada,” tambahnya.
Cecep Imam Nagarasid menambahkan, pelaksanaan penegakan Perda ini tentu didasari payung hukum. Payung hukum yang tadinya tidak ada dan belum mengikat terhadap objek pajak, saat ini telah dibuatkan perubahan PERBUP (Peraturan Bupati) yang telah disusun dan telah ditanda tangani oleh pimpinan, yaitu PERBUP 81.
“Di dalam program SITAMPOL itu ada beberapa kebijakan, yang diantaranya, pertama kita merubah PERBUP 81. Sekarang dengan diubahnya PERBUP 81, kita punya kewenangan untuk menindak terhadap pelanggar pajak atau penunggak pajak reklame yang ada di Kabupaten Bogor,” lanjutnya.
Mantan Camat Bababak Madang ini mengungkapkan, jika tugas dan fungsi pokok Satpol PP tentunya tetap dilakukan yaitu dengan menegakkan Perda-Perkada, serta menjaga ketertiban, keamanan dan pelindungan masyarakat.
“Kami tidak pernah berhenti menindak terhadap pelanggaran-pelanggaran Perda di lapangan di wilayah Kabupaten Bogor. Kami akan lebih intensif menindak lanjuti pelanggaran Perda terutama yang mengganggu ketertiban masyarakat,” bebernya.
Pol PP Kabupaten Bogor juga sedang menggalakkan penertiban PKL yang sering dikeluhkan masyarakat, salah satunya di wilayah Stadion Pakansari.
Sebagai informasi, Aplikasi Sitampol ini akan dilaunching pada Jumat 21 Oktober 2022. Sistem aplikasi ini terintegrasi dengan dinas DPKPP, Dishub, Bappenda, maupun Disbudpar dan SKPD terkait yang memungut pajak daerah.