Pembangunan Jalan Khusus Tambang di Bogor Tunggu Revisi FS Selesai

BOGOR – Beberapa waktu lalu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bersama Pemerintah Kabupaten Bogor dan pihak swasta sebagai konsorsium, akan melaksanakan ground breaking rencana pembangunan jalan khusus tambang Rumpin – Cigudeg.

Rencananya, jalan khusus tambang tersebut akan dibangun sekitar 12,5 kilometer dari mulai Kecamatan Cigudeg hingga Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor dan akan menghubungkan tol JORR III.

Saat ini, wacana pembangunan jalur itu sudah masuk dalam tahap revisi feasibility study (FS) atau revisi studi kelayakan.

Kepala Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) Jawa Barat Bambang Tirtoyuliono mengatakan, jalur khusus tambang tersebut dibangun untuk memecah permasalahan atau konflik yang tak kunjung selesai.

“Ini sebetulnya yang paling ideal, jalan tambang itu diperuntukan dari mereka (pemilik tambang), oleh mereka dan untuk mereka. Poin pentingnya kan itu. Memang butuh ipot yang tinggi disini. Jadi bagaimana proses perizinannya, lalu percepatan pembangunan agar bisa integrasikan dengan JORR III,” kata Bambang Tirtoyuliono, Rabu 19 Oktober 2022.

Pemprov Jawa Barat akan memastikan besar investasi yang dibutuhkan untuk membangun jalan tersebut. Dimana pembiayaannya akan ditanggung oleh konsorsium pengusaha atau pemilik ijin usaha pertambangan.

“Mitra itu banyak hal termasuk asosiasi pemilik tambang, tentunya pemerintah juga jika dimungkinkan  bisa ikut serta melalui BUMD untuk mempunyai saham, besar kecilnya relatif,” tambahnya.

Saat ini anggaran investasi yang dibutuhkan sedang dibahas dalam jangka dua hingga tiga hari kedepan.

“Kalau perkiraan besar nilai investasinya di kisaran Rp500 hingga 600 miliar. Rencana kita punya cita-cita inginnya di tahun sekarang. Di akhir tahun ini sudah mulai bisa dilakukan ground breaking,” lanjutnya.

Pembahasannya FS tersebut dilakukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat PT Jasa Sarana, dan diharapkan harus bisa mengakomodir sebaran dari para pemegang usaha tambang.

“Jalan khusus harus bisa tidak menganggu mobiltas sosial yang ada. Warga sekitar juga dipertimbangkan untuk diberikan ruang,” katanya.

Investasi yang diberikan oleh korsosium harus dikembalikan lagi, karena bersifat pinjaman dan jalan khusus tambang tersebut harus dirawat.

“Investasinya dari dia, harus dikembalikan, kan itu pinjamanan. Kemudian kalau pun harus berbayar jalan itu kan harus dipelihara, karena jalan itu bukan punya provinsi,” ucapnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan