- Bentuk peningkatan kewaspadaan dan dalam rangka pencegahan
Untuk meningkatkan kewaspadaan dan dalam rangka pencegahan, Kemenkes sudah meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.
Seluruh apotek juga diminta oleh Kemenkes untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup kepada masyarakat sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.
Itulah beberapa poin penjelasan terkait obat sirup anak yang dilarang Kemenkes untuk sementara waktu.