Kenapa Obat Sirup Anak Sementara Waktu Dilarang Kemenkes? Simak Penjelasannya

  1. Bentuk peningkatan kewaspadaan dan dalam rangka pencegahan

Untuk meningkatkan kewaspadaan dan dalam rangka pencegahan, Kemenkes sudah meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.

 

Seluruh apotek juga diminta oleh Kemenkes untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup kepada masyarakat sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.

Itulah beberapa poin penjelasan terkait obat sirup anak yang dilarang Kemenkes untuk sementara waktu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan