JABAREKPRES.COM – Kasus gagal ginjal akut yang terjadi pada anak sampai saat ini belum diketahui penyebabnya. Namun para orang tua diminta waspada.
Kasus Gagal ginjal akut ini terjadi pada anak usia 6 bulan-18 tahun. Penyakit ini mengalami peningkatan dalam dua bulan terakhir.
Kementerian kesehatan sendiri mencatat, Per tanggal 18 Oktober 2022 sebanyak 189 kasus gagal ginjal akut menyerang anak yang didominasi usia 1-5 tahun.
Meski begitu, Kementerian Kesehatan menghimbau agar para orang tua untuk bersikap tenang dan tidak panik untuk menyikapi kasus ini. Namun, orang tua diminta waspada.
Plt. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan dr. Yanti Herman, MH. Kes. mengatakan, para orang tua untuk waspada jika anak mengalami gejala diare, mual, muntah, demam selama 3-5 hari, batuk, pilek, sering mengantuk.
Selain itu, perhatikan juga jika anak mengalami buang air seni/air kecing volumenya sedikit bahkan tidak bisa buang air kecil sama sekali.
‘’Jika mengalmi hal ini segera untuk dilakukan pemeriksaan dengan melakukan konsultasi, jangan ditunda apalagi mengobatinya sendiri,’’ kata Yanti seperti dikutip di Kemenkes.go.id.
Jika anak mengalami gejala tersebut, secepatnya harus dicukupi kebutuhan cairan tubuh dengan diberikan minum air.
Kasus Gagal Ginjal akut juga biasanya dapat diditeksi dengan warna urine yang berwarna pekat atau kecoklatan dan berkurangnyya volume.
Orang tua harus waspada jika anak tidak pernah buang air kecil selama 6-8 jam dengan disertai gejala demam dan diare.
‘’Jadi jika ini terjadi segera bawa anak ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut,’’ kata dia.
Yanti menyebutkan, kasus gagal ginjal akut, sampai saat ini belum diketahui penyebabnya. Namun, pemerintah bersama Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah membentuk tim untuk menyelidiki kasus tersebut.
Para orang tua juga dihimbau agar selalalu melakukan hidup bersih pastikan cuci tangan, makan makanan yang bergizi seimbang, tidak jajan sembarangan, minum air matang.
Selain itu, Kemenkes juga telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02./2/I/3305/2022 tentang Tata Laksana dan Managemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak.