Dindin menyampaikan, tindakan arogan PT KAI terhadap warga Anyer Dalam itu sangat tidak berperikemanusiaan, sebab secara sepihak melakukan pemagaran.
“Padahal persidangan itu 15 November (2022), putusan otomatis belum ada, tapi ini sudah main pasang pagar dengan mengerahkan ratusan orang. Kemanusiaannya mana?,” ujarnya.
Dindin menjelaskan, jumlah massa yang menggeruduk wilayah Anyer Dalam itu sekiranya ada 200 orang, yang didominasi dari organisasi asal Kota Dodol alias Garut.
“Mana keadilan bagi seluruh rakyat (Indonesia)? Mana aturan hukum? Faktanya hanya tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” pungkasnya.*** (Bas)