JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan langkah artis Lesti Kejora mencabut laporan polisi terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Rizky Billar, tidak serta merta menghentikan proses hukum yang telah berjalan.
“Tidak serta merta kalau dicabut dia (Rizky Billar) dibebaskan malam ini. Tidak begitu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (13/10) tengah malam.
Zulpan mengatakan, ada prosedur yang telah dijalankan saat pembuatan laporan polisi dan tentunya ada aturan yang harus dilakukan saat pencabutan laporan.
Zulpan juga menegaskan, penyidik kepolisian sudah memproses laporan tersebut hingga melewati beberapa tahapan.
Sehingga, menurut Zulpan, penyidik juga yang akan memproses permohonan pencabutan laporan tersebut sesuai prosedur yang ada.
“Sekarang kewenangan ada di tangan penyidik. Prosesnya sudah dalam proses penyidikan, bahkan sudah menetapkan tersangka dan penahanan, ini yang harus dihormati,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Rizky Billar, Hotma Sitompul menyampaikan keberatannya terkait dimunculkannya suami Lesti Kejora tersebut ke awak media.
Ia mengatakan, tak seharusnya Kapolres Jakarta Selatan memproses hukum Rizky Billar secara berbelit-belit setelah laporan dicabut.
“Tujuan hukum yang tertinggi adalah ketertiban dalam masyarakat. Kalau dua orang sudah berdamai, kenapa Kapolres Jakarta Selatan masih tetap membuat perkara ini menjadi panjang?” ucap Hotma Sitompul di depan awak media.
“Sampaikan itu sama Kapolres, saya sangat keberatan,” sambungnya.
Menurut dirinya, sebelum Rizki ditampilkan ke depan awak media, kedua belah pihak sudah mau berdamai.
“Semua orang sudah berdamai, nangis-nangis pelapor, minta didamaikan, tidak usah ditahan, masih diseret di sini diumumkan sama kalian (awak media),” ucap Hotma dengan nada tinggi. (bbs)