Rizky Billar Resmi Tersangka KDRT, Ini Hukuman yang Akan Diberikan

JAKARTA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan menyampaikan status Rizky Billar saat ini naik jadi tersangka atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan kepada istrinya, Lesti Kejora.

Hal tersebut disampaikan oleh Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan pada pukul 19.00 WIB (12/9) kemarin sampai selesai.

Zulpan mengatakan, telah memeriksa 6 saksi termasuk Rizky Billar yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT.

“Setelah mendapat laporan, penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan terhadap korban, terkait KDRT kita memerlukan hasil visum yang mana ini memerlukan waktu. Seiring waktu penyidik melakukan pemeriksaan kepada beberapa orang saksi hingga malam ini termasuk Rizky Billar sudah ada 6 saksi,” terangnya.

Dia mengatakan, pemeriksaan berjalan mulai pukul 11.00 WIB siang. Sebelumnya Rizky Billar dijadwalkan melakukan pemeriksaan besok tapi maju hari ini sesuai permintaan terlapor.

Setelah berjalanya pemeriksaan, saksi lain dan keterangan dari saksi korban juga hasil visum adanya tindakan KDRT yang dilakukan oleh tersangka Rizky Billar.

“Pemeriksaan yang sudah Dilakukan sejak jam 11 siang hingga saat ini. Sedianya besok kita lakukan berdasarkan surat panggilan. Atas Permintaan dari yang bersangkutan melalui kuasa hukum dimajukan menjadi lebih cepat jadi hari ini. Kita merespon dengan Polres Metro Jakarta Selatan,” ucapnya.

“Sejalan dengan jalannya pemeriksaan, dan terkait Pemeriksaan saksi lain dan keterangan saksi korban dan juga hasil visum yang mendukung adanya KDRT yang dilakukan terlapor, maka malam hari ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan status Rizky Billar dari saksi jadi tersangka,” sambungnya

Dia menjelaskan, bedasarkan fakta hukum yang dimiliki soal tindak pidana KDRT maka tersangka akan dikenakan undang-undang sebagai berikut.

“Ini berdasarkan fakta hukum yang kita miliki pidana KDRT dalam UU Nomor 23 tahun 2004 di mana yang bersangkutan terkena pasal 44 ayat 1 yaitu melakukan kekerasan fisik pada korban yang didukung alat bukti lain hasil visum sehingga ancaman pidana 5 tahun penjara,” ujarnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan