JABAREKSPRES.COM – Pengurusan paspor banyak sekali yang belum tahu, bagaimana cara membuat paspor baru, syarat hingga biaya penerbitannya tak sedikit yang masih tidak tahu.
Sehingga banyak orang yang bingung dan meminta tolong orang lain untuk membuatkan atau mengurusi pembuatannya dengan imbalan.
Padahal salah satu fungsinya adalah sebagai identitas pribadi, yang seharusnya untuk pengurusannya dilakukan secara mandiri.
Banyak yang ingin mengurus paspor setelah butuh, atau mendadak karena ada rencana mau keluar negeri.
Padahal, prosedur pembuatan baru dapat di lakukan dengan mudah melalui online ataupun secara manual.
Paspor merupakan dokumen yang di keluarkan oleh pemerintah untuk melakukan perjalanan antarnegara.
Syarat Penerbitan Paspor baru
Dilansir dari situs imigrasi.go.id terdapat 5 syarat yang wajib dipenuhi, yakni
a. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
b. Kartu keluarga;
c. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang);
d. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
e. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
Alur Pembuatan
a. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;
b. Pembayaran/ biaya
c. Pengambilan foto dan sidik jari;
d. Wawancara;
e. Verifikasi; dan
f. Adjudikasi.
Biaya Penerbitan
1. Biasa 48 halaman Rp350.000
2. Biasa 48 halaman elektronik Rp650.000
3. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000
Demikian cara lengkap untuk mengurus pembuatan paspor, syarat hingga biaya penerbitan, semoga bermanfaat.