Resmi Dilaporkan Korban, Polisi Kejar Bukti-bukti Pelaku Penipuan Berkedok Bisnis Online Shop di Bogor

“Awalnya berjalan beberapa bulan dan pembayaran SA lancar tidak ada kendala. Bahkan bayarnya dahulu tepat waktu. Untuk yang saya alami, awalnya saya diarahkan meminjam Rp3 juta kemudian disetorkan ke SA Rp2,7 juta dan Rp300 ribu ‘cuan’ awal. Besarnya keuntungan awal untuk memberikan uang investasi kepada SA 10 persen,” kata IR.

“Pengalamanku setelah jalan beberapa bulan dan nilai uang dari pinjaman online yang saya serahkan untuk investasi kepada SA semakin besar, disitulah SA banyak berkelit dan tidak membayar kepada saya,” imbuhnya.

Alasannya, sambung dia, mulai dari sistem eror, saldo limit dan lain sebagainya. Selain itu, SA juga mengarahkan IR dan sejumlah kerabatnya yang juga korban untuk mentransfer dana yang dipinjam dari pinjaman online ke virtual account akun salah satu e-commerce dengan atas nama adiknya SA.

IR menerangkan, alhasil karena para korban tidak menerima uang dari SA untuk membayar pinjaman online, para korban ‘dikejar-kejar’ debt collector pinjaman online. Bahkan sebagian korban ada yang membayar uang pinjaman online dengan uang pribadinya agar tidak dikejar debt collector.

“Kami juga sempat mendatangi rumah SA dan didampingi beberapa orang tua korban. Namun SA malah melakukan ‘playing victim’, setelah beberapa kali didatangi, akhirnya SA menyatakan bersedia mengganti uang yang para korban pinjaman dengan jangka waktu 29 September 2022. Namun hingga lewat tanggal 29 September 2022, korban enggan membayar, bahkan karena SA tidak sesuai dengan janjinya, salah satu teman kami melaporkan hal ini ke Kepolisian,” bebernya. (YUD)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan