Dana Desa bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi desa dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyaraakatan dan pemberdayaan masyarakat. Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis.
Dana desa diprioritaskan untuk pembiayaan pelaksanaan program dan kegiatan secara swakelola sehingga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan, kualitas hidup, dan menanggulangi kemiskinan masyarakat desa. Dana desa diharapkan dapat menjadi stimulus pembangunan desa sehingga mampu menjadi desa mandiri dan secara berkelanjutaan dapat terus membangun sesuai harapan masyarkat desa.
Dana desa diharapkan mampu mendorong terciptanya lapangan kerja di desa dengan sistem kegiatan padat karya. Program ini terbukti mampu menghidupkan potensi desa yang selama ini tertidur. Kebijakan pemerintah yang menempatkan desa sebagai subyek dalam menjalankan sendiri program peningkatan kesejahteraannya melalui penggalian potensi desa, mampu meningkatkan kapasitas perangkat desa dan mendorong terciptanya peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia di wilayah pedesaan.
Pemerintah menjadikan desa sebagai salah satu poros utama pembangunan. Anggaran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) disalurkan semenjak tahun anggaran 2015. Data Kementerian Keuangan (2020) menunjukkan bahwa pada awalnya, tahun 2015 dana desa digulirkan hanya sebesar Rp 20,8 triliun dan terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun hingga pada APBN 2022 jumlah dana desa yang digulirkan sebesar Rp 68 triliun.
Angka tersebut mengalami penurunan sebesar Rp 4 triliun dari tahun sebelumnya yakni sebesar Rp 72 triliun pada 2021.
Penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2022 diprioritaskan pada tiga hal yaitu pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, serta mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan desa. Salah satu prioritas penggunaan Dana Desa yang disesuaikan adalah pemenuhan kebutuhan ketahanan pangan nabati dan hewani sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan nasional.
Pemulihan ekonomi nasional diantaranya penanggulangan kemiskinan, peningkatan kapasitas pengelolaan BUMDes dan usaha ekonomi produktif yang dikelola BUMDes. Program prioritas nasional seperti pemetaan potensi dan sumber daya, pengembangan desa wisata, penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani. Adapun mengenai mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam diantaranya pemetaan potensi rawan bencana di desa, desa aman COVID-19, dan adanya Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.