Catat Nih, Nama dan Kesalahan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Penyebab 131 Aremania Tewas

Dari Anggota Kepolisian

1. Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS

Kompol Wahyu menjadi tersangka karena mengabaikan aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata, padahal dia mengetahui aturan tersebut. Namun ia tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata.

2. Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman

Hasdarman memerintahkan anggotanya untuk menembakan gas air ke arah penonton tribun.

3. Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisari Polisi Bambang Sidik Achmadi

Memerintahkan anak buahnya menembak gas air mata ke arah kerumunan Aremania.

Tiga tersangka dari warga sipil ini dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sementara tiga tersangka dari pihak kepolisian dikenakan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP. (Disway)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan