Pengamat Politik Sebut Hengky Perlu Realisasikan Janji-Janji Politik

JabarEkspres.com, BANDUNG BARAT – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan dipastikan akan disahkan menjadi Bupati Bandung Barat secara definitif dalam waktu dekat.

Kepastian tersebut menyusul Surat Keputusan  (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.32-5479 Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Bandung Barat Provinsi Jawa Barat tertanggal 23 September 2022.

SK itu diterbitkan dengan adanya kepastian hukum atas kasus Aa Umbara yang terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dana pengadaan bansos Covid-19 pada 2021 lalu.

Hengky Kurniawan, dengan demikian yang saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati diberi mandat untuk menjalankan.

Roda pemerintahan Kabupaten Bandung Barat (KBB) diangkat sebagai Plt Bupati melihat pada formulir berita yang dikeluarkan Gubernur Jawa Barat Nomor 15/KU.12.01/Pem otda, tertanggal 9 April 2021.

Dengan adanya formulir berita tersebut, DPRD Bandung Barat rencananya akan menggelar Sidang Paripurna Istimewa untuk mengumumkan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Hormat (SK PTDH) kepada Aa Umbara.

Setelah itu, barulah DPRD Kabupaten Bandung Barat mengusulkan Wakil Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan untuk diputuskan menjadi Bupati definit ke Mendagri melalui Pemprov Jabar.

Pengamat Politik Unjani Arlan Sidha menyebut, dengan keluarnya SK Mendagri itu, Hengky dengan secara otomatis akan menjadi Bupati definitif, secara demikian Hengky akan lebih leluasa untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan politiknya.

“Kalau sudah ada SK pemberhentian (Aa Umbara) prosesnya tidak akan berlalu lama, bisa mungkin satu atau dua minggu ke depan Hengky punya otoritas bisa sah menjadi definitif bupati Bandung Barat,” kata Arlan, Kamis, 6 Oktober 2022.

Hengky akan mengemban amanat baru sampai masa jabatannya habis pada bulan Oktober 2023 mendatang.

Selama masa jabatan tersebut, Hengky akan memimpin Kabupaten Bandung Barat seorang diri tanpa didampingi Wakil Bupati.

“Kalau kita merujuk pada peraturan pada undang-undang yang berlaku. Itu kalau masa jabatan definitifnya lebih dari 18 bulan saya rasa perlu wakil, tapi kalau enggak salah sisa masa jabatannya kurang dari 1 tahunan lagi yah, artinya ini tidak diperlukan dengan ada wakil bupati. Jadi saya pikir kalau melihat pada aturan wakil bupati tidak diperlukan setelah pak Hengky dilantik menjadi definitif,” jelas Arlan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan