JABAREKSPRES.COM – Permainan capit boneka yang kini mulai menjadi potensi bisnis dan marak bisa ditemukan di warung-warung di kampung, ternyata, berdasarkan Fatwa dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Purworejo dinyatakan Haram.
Fatwa haram PCNU Purworejo untuk permainan capit boneka ini langsung menjadi sorotan publik.
Permainan capit boneka dinyatakan haram karena mengandung unsur judi. Pasalny, dengan modal Rp 1.000 untuk menukarkan satu koin, bisa untuk bermain.
Dalam permainan ini anak diberikan harapan untuk memenangkannya, karena nilainya sangat terjangkau untuk anak-anak.
Padahal, jarang sekali yang menang dan mendapatkan hadiah. Meski begitu, banyak anak yang ketagihan dengan permainan tersebut, dan terus-terusan berupaya memainkannya.
Permainan capit boneka atau claw machine ini belakangan mulai menjamur di berbagai wilayah termasuk di Purworejo. Karennya PCNU mengeluarkan fatwa haram terhadap permainan tersebut.
Anggota Tim Perumus Masalah KH Romli Hasan mengatakan, permainan capit ini sangat diminati anak-anak karena memang merekalah pangsa pasarnya.
“Hukum permainan capit boneka sebagaimana dalam deskripsi hukumnya tidak diperbolehkan atau haram karena mengandung unsur perjudian, sehingga hukum menyediakannya pun juga haram,” ujar KH Romli Hasan.
Karena diharamkan, PCNU Purworejo berharap orang tua atau wali harus melarang anaknya untuk tidak mengikuti permainan tersebut.
Untuk diketahui, bertindak sebagai musahih dalam kesempatan pembahasan kali ini KH Abdul Hadi, KH Mas’udi Yusuf, K Muhsin dan KH Asnawi. Aktif sebagai perumus pada pembahasan ini KH Romli Hasan, KH Muhammad Ayub. K Mahsun Afandi, K Hanifuddin dan K Asnawi MA.
Sejak munculnya fatwa itu, kini menjadi kajian banyak lembaga lain, salah satunya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Purworejo yang belum juga mendpat keputusan menaggapi fatwa tersebut.
Hingga kini pembahasan mengenai fatwa itu masih dilakukan namun belum juga mendapat titik temu.
Menurut Ketua MUI Purworejo Achmad Hamid, pembicaraan mengenai fatwa haram capit boneka tersebut berlangsung dengan cukup alot. Menurut Hamid, tidak mudah melakukan kajian mengenai fatwa tersebut.
“Hari ini belum selesai, nggak semudah yang dibayangkan ternyata,” kata Ahcmad Hamid dikutip dari detik.com.