BOGOR – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bogor Iwan Setiawan bersama DPRD Kabupaten Bogor melakukan Rapat Paripurna Penetapan Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2022.
Iwan Setiawan mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bogor telah melakukan perhitungan pendapatan dan pengalokasian belanja yang merujuk pada PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai dengan prioritas.
“Kami membahas ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, perubahan RKPD, perubahan KUA dan PPAS serta Perubahan RPJMD,”kata Iwan Setiawan, Sabtu 1 Oktober 2022.
APBD perubahan yang dirancang tersebut untuk merelokasi pendapatan belanja yang belum terakomodir pada APBD murni serta dalam rangka memenuhi kebijakan ekonomi makro dan mikro sebagai pemenuhan standar layanan minimal.
Hal itu sesuai dengan Permendagri 59 tahun 2021 terkait kepentingan penilaian Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah (LPPD) mencakup bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, kependudukan, sosial dan trantibumlinmas.
“Kami menitikberatkan pada mandatory spending yang terukur pada situasional seperti pemulihan ekonomi, penguatan jejaring sosial dan yang terbaru yaitu alokasi belanja wajib untuk meredam dampak kenaikan inflasi,” tambahnya.
Selain itu, kata Iwan Setiawan, konsep utama Rancangan APBD perubahan 2022 adalah untuk mendukung perekonomian masyarakat agar dapat tumbuh lebih cepat dan dinamis setelah dua tahun terdampak Covid-19.
APBD perubahan tahun 2022 yang dibahas juga antara lain terdapat kegiatan yang bersumber dari penerimaan dana transfer, seperti dana alokasi umum, dan dana bagi hasil baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.
“Kemudian penganggaran gaji dan tunjangan PPPK, perubahan pada belanja bagi hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa, serta perubahan belanja bantuan keuangan kepada desa atau Samisade,” pungkasnya (SFR)