JAKARTA — Sosok Rasamala Aritonang merupakan pengacara baru Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Jika dirunut, tempat asal Brigadir J dan Rasamala Aritonang sama, yaitu dari Kabupaten Toba, Sumut.
Sosok Rasamala Aritonang, mantan pegawai KPK ini, berasal dari Desa Parsuratan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara.
Rasamala melengkapi tiga pengacara Ferdy Sambo lainnya yakni Arman Hanis, Sarmauli Simangunsong dan Febri Diansyah.
Rasamala saat ini menjadi dosen di Universitas Katolik Parahyangan, Bandung.
Rasamala mengajar di Fakultas Hukum untuk mata kuliah studi antikorupsi.
Rasamala Aritonang juga terkadang menjadi narasumber di sejumlah diskusi publik terutama soal antikorupsi.
Dia juga merupakan mantan Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia setuju bergabung sebagai kuasa hukum Ferdy Sambo karena memiliki beberapa pertimbangan.
“Pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti,” ujar Rasamala saat dikonfirmasi, Rabu (28/9).
Selain itu, pertimbangan lain karena adanya berbagai dinamika yang terjadi dalam kasus ini termasuk temuan dari Komnas HAM.
Pertimbangan ketiga karena Ferdy dan Putri adalah warga negara Indonesia yang punya hak yang sama seperti warga negara lainnya.
“Sehingga terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya, maka ia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair dan imparsial, termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang ia pilih,” ucap Rasamala lagi.
Eks Jubir KPK Febri Diansyah
Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menjadi pengacara Ferdy Sambo dan Putri.
Febri mengatakan akan membela Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo secara objektif.
“Ya, saya memang diminta bergabung di tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu. Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalau pun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif,” kata Febri dalam keterangan tertulis, Rabu (28/9).
“Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual. Informasi lebih lanjut nanti akan disampaikan pada konferensi pers sore ini,” katanya.