JAKARTA – Jadwal SIM Keliling Kota Bandung hari ini, Senin, 26 September 2022 beroperasi di dua lokasi.
SIM Keliling Bandung hari ini, yaitu SIM Keliling Online I berlokasi di BTC Pasteur, Kota Bandung.
Sementara SIM Keliling online II berlokasi di Pasar Modern Batununggal, Kota Bandung.
SIM Keliling Kota Bandung beroperasi mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Pemohon harus membawa KTP asli atau SUKET dan SIM yang masa berlakunya hampir habis. Jika masa berlaku SIM Anda sudah habis, maka harus membuat SIM baru.
Selain di SIM keliling, perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilakukan di Gerai SIM MIM Soekarno Hatta dan di Mall Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur nomor 34, Kota Bandung
Berikut syarat perpanjang SIM di Kota Bandung :
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku, berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia
4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis. (tidak ada batasan minimal sehingga dapat diperpanjang jauh jauh hari sebelumnya)
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.
8. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 WIB.
9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7. (Disway)
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Hal tersebut berlaku sesuai ketentuan untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Sehingga, apabila masa berlaku SIM kendaraan berakhir pada masa berlakunya, wajib bagi pemegang SIM untuk melakukan proses pengurusan perpanjangan SIM.