JAKARTA – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat dari kepolisian. Ferdy Sambo dipecat setelah permohonan bandingnya atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ditolak oleh majelis hakim Komisi Kode Kode Etik (KKEP) Polri. Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak beri pesan menohok untuk suami Putri Candrawathi itu. Kamaruddin menyebut pemecatan Ferdy Sambo keputusan tepat.
“Polisi itu pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, bukan pembunuh,” ujar Kamaruddin Simanjuntak saat dikonfirmasi, Selasa 20 September 2022.
Dia pun menyebut Ferdy Sambo bukan kategori jenderal polisi yang kesatria.
“Ferdy Sambo itu tidak layak jadi polisi, dan dia bukan jenderal yang memiliki sikap kesatria,” tutur Kamaruddin.
Pria berdarah Batak itu pun kasihan melihat banyak polisi yang diseret dalam pusaran kasus Ferdy Sambo yang terbukti lakukan pembunuhan Brigadir J.
“Seharusnya jenderal itu memiliki sikap kesatria, bukan mengobarkan orang lain, apalagi sampai menyeret anak buahnya,” ucap dia.
Jangan Gentar Putusan KKEP yang mengakhiri karier Ferdy Sambo di Polri dibacakan majelis KKEP di ruang sidang Gedung TNCC, Mabes Polri, Senin 19 September 2022.
Dalam putusannya, KKEP menyatakan menolak permohonan banding pemohon Ferdy Sambo. Ketua sidang banding Komjen Agung Budi Maryoto juga menyatakan majelis KKEP tetap menguatkan putusan sidang etik pada 26 Agustus 2022 lalu.
“Menguatkan putusan sidang Kode Etik Polri tertanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Ferdy Sambo,” ujar Agung.
Setelah dipecat, Ferdy Sambo yang tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan perintangan atau obstruction of justice penyidikan kematian sang ajudan terancam hukuman mati.
Ancaman hukuman mati itu sesuai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP yang disangkakan terhadap Ferdy Sambo. (JPNN-red)