JABAREKSPRES.COM – Bagi yang menunggu informasu pendaftaran Pendaftaran PPPK 2022, ada kabar bagus. Karena pendaftaran PPPK akan dibuka pada minggu ketiga sampai keempat bulan September 2022 ini. Berikut akan dibagikan link pendaftaran PPPK 2022 lengkap dengan formasi dan cara mendaftaranya.
Pelamar pendaftaran PPPK 2022, diharapkan bisa mempersiapkan semua dokumen administrasi yang diperlukan saat melakukan pendaftaran.
Pendaftaran PPPK 2022 dilakukan secara bertahap, yang akan dimulai dari pelamar prioritas 1 (P1). Kemudian pelamar pelamar prioritas 2 (P2) dan pelamar prioritas (P3), dan terakhir adalah pelamar umum.
Untuk melakukan pendaftaran, pelamar harus mengakses dan melakukan login di sscasn.bkn.go.id.
SSCASN singkatan dari Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara merupakan portal pelamaran terintegrasi berbasis internet yang digunakan dalam pengadaan ASN.
Pelamar P1, P2, P3, menggunakan akun lama yang sudah dibuat di sscasn.bkn.go.id pada 2021 lalu.
Sedangkan pelamar umum, harus membuat akun baru terlebih dahulu sebelum memulai proses pelamaran dan pendaftaran PPPK 2022.
Jawal seleksi untuk guru lulus PG (passing grade) 2021 atau pelamar prioritas P1 akan dilaksanakan pada September hingga Oktober 2022.
Guru lulus PG juga langsung mendapatkan penempatan di sekolah tempat tugasnya atau sekolah lain yang berada di instansi yang sama.
Pelamar P1 tidak perlu mengikuti tes CAT, tapi tetap wajib login di sscasn.bkn.go.id.
Selain pelamar P1, pelamar prioritas P2 dan P3 juga akan dituntaskan pada September hingga Oktober.
Pelamar P2 adalah tenaga honorer kategori 2 (THK II) yang belum lulus PG.
Sedangkan pelamar P3 adalah guru honorer sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik (data pokok pendidikan) dengan masa kerja paling rendah 3 tahun.
Mekanisme seleksi pelamar P2 dan P3 yakni seleksi kesesuaian/verifikasi.
Mereka akan diobservasi oleh tim penilai dari kepala sekolah, guru senior, dan pengawas.
Sementara seleksi tes bagi pelamar umum akan dilaksanakan pada November hingga Desember 2022.
Seluruh pelamar PPPK 2022 diharuskan terdeteksi di Dapodik dan atau database THK-II BKN.
Sistem Dapodik (Kemendikbudristek) terintegrasi dengan eFormasi (Kemenpan RB) dan SSCASN (BKN).