JabarEkspres.com, BANDUNG – 16 Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC) Demokrat Kota Bandung resmi melayangkan gugatan kepada Ketua Umum Partait Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Gugatan tersebut, menurut Senior Partai Demokrat Jabar Yan Rizal Usman, dilancarkan setelah adanya pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) Serentak DPD Partai Demokrat Jabar pada Mei 2022 kemarin.
Yan menambahkan, AHY dinilai telah menyalahi AD ART dan undang-undang partai politik. Bahkan ia sendiri, nantinya, akan menjadi saksi dari gugatan yang sudah berjalan sejak bulan Agustus 2022 ini.
“Saya diminta untuk jadi saksi oleh para penggugat, para penggugatnya 16 DPAC Kota Bandung yang menggugat kepada AHY tentang pelaksanaan Muscab serentak di Kota Bandung dan seluruhnya,” ucapnya saat ditemui di Jl. Taman Citarum, Kota Bandung, Selasa, 20 September 2022.
Yan mengatakan, dugaan kesalahan gelaran Muscab PD di Kota Bandung ini nantinya akan diterangkan dalam persidangan. Tak hanya itu, ia mengaku banyak yang harus diungkap di persidangan nantinya
“Nanti itu akan saya terangkan semua di persidangan, di mana letak salah salahnya. Itu sudah salah semua, yang lebih ini sekarang Demokrat terbebani apalagi awal tahun 2023 Mas Anas Urbaningrum keluar,” ungkapnya
Dia menambahkan, Anas Urbaningrum saat ini merupakan beban untuk Demokrat. Tak hanya itu, Anas merupakan korban yang kini membuat dirinya ditahan atas kasus Hambalang.
“Masalah Hambalang ini akan mencuat terus. Dan selama itu juga Demokrat tidak akan bisa pernah maju, tidak akan pernah bisa besar. Jadi, Demokrat ini harus memutus masalah Hambalang,” katanya
Maka dari itu, Yan meminta kepada para kader Partai untuk terus bergerak bersama-sama dalam memutuskan kekuasaan yang saat ini dijalani oleh AHY.
Tak hanya itu, ia juga meminta jangan ada lagi kriminalisasi pada kader-kader partai tersebut.
“Harus diputus antara rantai kekuasaan Cikeas di Demokrat supaya Demokrat ini bersih dan jangan ada kriminalisasi. Kemarin rapimnas harusnya melahirkan rekomendasi. Bukan nuduh, bukan menjelekkan,” imbuhnya
Informasi tambahan, gugatan yang dilayangkan oleh 16 DPAC PD Kota Bandung saat ini telah memasuki masa sidang ke tiga. Dalam kesempatan mediasi, kedua belah pihak tidak menemukan titik temu, dan akhirnya pada Minggu depan akan ada pemeriksaan terhadap saksi.*** (San)