Jabarekspres.com- Polri atau kepolisian negara republik Indonesia akhirnya akan menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas banding yang diajukan Irjen Ferdy Sambo. Sidang digelar di Divisi Propam Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, hari ini Senin (19/9) pukul 10.00 WIB. Dalam sidang nanti Polri akan memutuskan apakah akan menerima atau menolak dari banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Menurut Irjen Dedi Praseyto waktu pelaksaan sidang sendiri akan dilaksanakan pada hari ini.
“Pukul 10.00 WIB,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dikutip dari Antara.
Dedi juga mengatakan, sidang KKEP banding atas nama Ferdy Sambo bakal dipimpin oleh perwira tinggi pangkat jenderal bintang tiga. Namun, Dedi belum mengungkap secara rinci siapa jenderal yang akan memimpin sidang itu. Namun Ferdy Sambo sendiri tidak akan menghadiri sidang tersebut. Sebaliknya, sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.
“Pimpinan (jenderal) bintang tiga,” kata Dedi.
Akan tetapi, hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengesahkan KKEP banding untuk Ferdy Sambo pada Kamis (15/9).
Pelaksanaan sidang banding tidak akan seperti sidang KKEP yang sebelumnya. Sidang itu hanya berupa rapat antara komisi sidang banding dan dipimpin perwira tinggi jenderal bintang tiga.
“Sidang banding jangan disamakan dengan sidang kode etik yang seperti lalu. Sidang banding sifatnya hanya rapat, dari hasil rapat itu nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya menguatkan dalam hal ini menerima atau menolak (banding),” kata Dedi.
Ferdy Sambo merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ia juga tersangka obstruction of justice.
Berdasarkan keputusan Sidang KKEP pada Jumat (26/8), pimpinan komisi sidang KKEP memutuskan memberhentikan tidak dengan hormat Ferdy Sambo.
Eks Kadiv Propam Polri itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 8 huruf b Jo Pasal 8 huruf c angka 1 Jo Pasal 10 ayat (1) huruf f Jo Pasal 11 ayat (1) huruf a Jo Pasal 11 ayat (1) huruf b Jo Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.