JABREKSPRES.COM – Sebanyak 2 ribu botol minuman keras (Miras) dan minuman beralkohol (Minol) berhasil disita Satpol PP Kota Tasikmalaya dalam razia miras akhir pekan kemarin.
Gerakan pemberantasan minol dan miras tersebut semakin gencar dilakukan dengan menggandeng aliansi ormas Islam setempat.
Dalam razia hari Sabtu (17/9) tim gabungan berhasil menemukan sebuah gudang miras di Jalan Sukalaya, Kelurahan Argasari, Kecamatan Cihideung.
Dari dalam gudang miras yang berupa rumah kontrakan tersebut disita sebanyak 1.086 botol miras siap edar yang disimpan dalam beberapa dus. Barang haram tersbeut langsung diamankan dan dibawa Satpol PP.
“Ya kami kembali melakukan operasi Cipta Kondisi. Di Gunung Sabeulah, Sukalaya ditemukan ribuan botol miras yang terdiri dari 19 merek. Kita amankan di salah satu rumah kontrakan,” ujar Kabid Tibum Transmas Dinas Satpol PP, Budhi Hermawan, Minggu (18/9)sore.
Budi menjelaskan, operasi tersebut berhasil berkat kolaborasi pihaknya bersama aliansi ormas Islam dan ditindaklanjuti di lapangan.
“Kami saling melengkapi, maka bisa sesuai dengan harapan pelaksanaanya. Pasca ini barang bukti akan kita minta izin penyitaan khusus untuk dimusnahkan. Sekaligus yang kemarin,” terangnya.
“Kemarin kami ajukan yang jumat tinggal tunggu arahan PN (Pengadilan Negeri). Senin besok, 19 September 2022 kita proses untuk yang tadi malam. Selama weekend ini hampir 2 ribu botol miras kami sita,” sambungnya.
Dia menduga, miras-miras itu untuk didistribusikan ke penjual kecil. Pelaku utamanya tidak ada di tempat saat rumah kontrakan itu digerebek.
“Malam itu agak alot, nego dengan warga dan tokoh termasuk pemilik kontrakan yang akhirnya diizinkan untuk merazia. Menurut informasi pemiliknya bukan warga Kota Tasikmalaya,” bebernya.
“Langkah ke depan dari temuan kami, modus penimbunan di kontrakan ini akan koordinasi dengan Disparbudpora agar pemiliknya dibina dan diingatkan agar selalu mengawasi yang mengontrak,” tambahnya.
Sementara itu Pembina Ormas Islam Almumtaz, Nanang Nurjamil menuturkan, operasi pekat ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan Perda tata nilai Nomor 11 tahun 2009.
“Ini adalah faktanya ya (bahwa banyak peredaran miras di Kota Tasikmalaya, Red). Setahu kami, ini pertama dan terbesar ditemukan di Kota Tasikmalaya,” tuturnya.