BSU 2022 Cair Rp 600 Ribu Berapa Kali? Cek 2 Link Resmi Penerima BLT Subsidi Gaji

Jabarekspres.com – Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 resmi dicairkan oleh Pemerintah mulai Senin, (12/9).

BSU 2022 cair Rp 600 ribu berapa kali menjadi pertanyaan sejumlah orang.

Kementerian Ketenagakerjaan sudah mulai mencairkan BSU 2022. Pada tahap pertama, ada 4,1 juta pekerja yang menjadi penerima.

Untuk total pekerja penerima BSU atau BLT subsidi gaji Rp 600 ribu yakni sebanyak 14,6 juta orang pekerja.

“Sekitar 14,6 juta pekerja itu dari seluruh Indonesia, dari Sabang sampai Merauke,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat mengecek penyaluran BSU di Bali, dikutip dari Antara, Selasa, 13 September 2022.

BSU 2022 akan cair Rp 600 ribu dalam sekali pencairan. Tapi, pencairannya tidak serentak, alias bertahap.

Pemerintah menyalurkan BSU 2022 langsung ke rekening bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI dan BTN) serta Bank Syariah Indonesia milik para penerima BLT subsidi gaji.

Kemnaker juga menggandeng PT Pos Indonesia dalam penyaluran BLT subsidi gaji Rp 600 ribu untuk mempercepat pencairan BSU ke semua target.

Syarat penerima BSU 2022 tersebut diatur dalam Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Berikut syarat-syarat pekerja yang berhak menerima BLT subsidi gaji Rp 600 ribu:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022.
  3. Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp 3,5 juta (pekerja yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar upah minimum dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh).
  4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI maupun Polri.
  5. Bukan penerima bantuan Program Kartu Harapan (PKH).
  6. Bukan penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada tahun berjalan.
  7. Bukan penerima Kartu Prakerja pada tahun berjalan.

Adapun, untuk cek penerima BSU 2022 bisa melalui 2 link resmi yang dioperasikan Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Berikut link dan cara ceknya:

1. Link Kemnaker

– Masuk ke link kemnaker.go.id dan login menggunakan username serta password yang dimiliki

– Jika belum memiliki akun, daftar dulu di menu registrasi

– Setelah berhasil login, lengkapi profil yang ada

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan