Pria di Mes Polisi Jadikan Bendera Merah Putih sebagai Keset, Ini Kelanjutannya

Pria di Mes Polisi Jadikan Bendera Merah Putih sebagai Keset, Ini Kelanjutannya
Pria di Mes Polisi Jadikan Bendera Merah Putih sebagai Keset, Ini Kelanjutannya (Tangkapan layar)
0 Komentar

Bendera merah putih wajib dikibarkan pada saat 17 Agustus, dan pemasangannya mulai pada 1 hingga 31 Agustus sebagai perayaan kemerdekaan Indonesia.

Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000. (Fin-red)

0 Komentar