BANDUNG – PT Kereta Api Indonesia (KAI) daerah operasional (Daop) 2 Bandung selesai menertibkan aset bangunan di Jl. Ibrahim Adjie, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung pada Rabu (14/9) pagi tadi. Eksekusi lahan dan bagunan PT KAI ini ramai disaksikan oleh warga sekitar.
Surat sertipikat hak pakai No.1 Kelurahan Babakan Sari tahun 1988 yang dimiliki PT KAI, lantas menjadi alat bukti kuat kepemilikan aset di lokasi tersebut.
Hal demikian diungkapkan Manager Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardojo. Dirinya menambahkan, penertiban pun dilakukan sesuai dengan prosedur.
“Didampingi oleh aparat kewilayahan, TNI, dan Polri. KAI mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku,” tulisnya saat dikonfirmasi Jabar Ekspres, Rabu (14/9).
Di samping untuk menjaga aset negara, penertiban juga dilakukan, kata Kuswardojo, lantaran pemilik rumah perusahaan dengan luas tanah 755,25 m2 belum melakukan kewajiban pembayaran sewa.
“Pembayaran sesuai dengan perjanjian kontrak selama 5 tahun. Mulai dari Januari 2017 sampai Desember 2021,” jelasnya.
Selain menunggak pembayaran, beber Kuswordojo, penyewa lahan pun ternyata bersama saudaranya kembali menyewakan bangunan itu, yakni untuk rumah tinggal dan secara komersil seperti kios-kios.
Dia menegaskan, kepemilikan lahan yang dimiliki pihaknya, diperkuat juga dengan surat keterangan Konfirmasi Bidang Tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Menyatakan bahwa aset tersebut beserta batas-batasnya benar milik negara di bawah pengelolaan KAI,” tandasnya.
Sementara itu, pemilik satu rumah yang dieksekusi, Tati Nanan mengaku bakal balik melaporkan atas eksekusi lahan yang dilakukan PT KAI.
“Eksekusinya ini tidak ada surat (pemberitahuan) dari PT KAI-nya. Enggak ada pemberitahuan, pokoknya langsung saja semua masuk. Saya akan laporkan ini,” pungkasnya. (zar)