Warga Jalan Anyer Dalam Kota Bandung Protes PT. KAI, Tolak Penggusuran Lahan

BANDUNG – Puluhan warga di Jl. Anyer Dalam, Kelurahan Kebon Waru, Kecamatan Batununggal, menggelar aksi protes terhadap penggusuran lahan yang dilakukan oleh PT. Kereta Api Indonesia (KAI).

Menurut Kuasa Hukum warga Jl. Anyer Dalam, Tarid Febriana, lahan yang digusur oleh PT. KAI dan PT. WIKA ini nantinya akan menjadi proyek pembangunan Laswi Heritage.

Namun, seluruh warga jalan Anyer Dalam menolak penggusuran lahan tersebut. Mereka bahkan telah menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

“Di sini kronologisnya intinya kenapa. Misalkan ada kejadian ini karena ini terkait dengan usaha dari PT KAI yang berusaha melakukan penertiban di jalan Anyer Dalam. Intinya karena ada proyek Laswi Heritage antara PT KAI dan Wika. Bahkan kita ini sekarang sudah melakukan gugatan karena warga berhak melakukan gugatan, mencari keadilan. Karena warga tidak ingin harus keluar dari rumahnya masing-masing,” ujar Tarid saat ditemui di Jl. Anyer Dalam, Kota Bandung, Senin (11/10).

Warga Anyer Dalam Tolak Penggusuran karena Ganti Rugi Tak Sesuai

Tarid mengungkapkan, seluruh warga melakukan gugatan tersebut karena ganti rugi lahan dari PT. KAI dan PT. WIKA tersebut tidak sesuai. Sebagai ganti rugi rumah yang akan digusur, PT. KAI hanya membayar Rp 200 ribu per meter untuk bangunan semi permanen, dan 250 ribu untuk bangunan permanen.

“Bangunan dibongkar, tapi dengan ganti rugi tidak sesuai. Dan PT KAI pun sampai sekarang belum memberikan bukti yang mereka klaim. Jadi PT KAI, akan ganti rugi 200 ribu per meter untuk semi permanen, dan 250 ribu per meter untuk permanen. Ini tidak manusiawi. Dengan zaman sekarang kita ngga mungkin dapat rumah lagi,” ujarnya.

Tarid pun menyayangkan tindakan PT. KAI yang sudah melakukan pembongkaran terhadap satu dari 18 rumah yang akan digusur. Menurutnya, PT. KAI seharusnya menunggu putusan pengadilan terlebih dahulu.

“Dan yang jadi permasalahan besar ini, karena pergeseran ada saat melakukan gugatan. Total yang ada di sini yang masuk gugatan ini ada 17 rumah. Penggugat ada 18 obyek, tapi satu sudah pembongkaran. Itu yang kita sayangkan. Kita hanya ingin tolonglah hargai pengadilan, mari kita sama-sama buktikan,” ucapnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan