BSU Cair Hari Ini, Begini Persyaratan Pengambilannya

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan, Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji senilai Rp 600.000, mulai disalurkan hari ini, Jumat 9 September 2022. Begini persyaratan yang harus dipenuhi.

Penerima BSU ini adalah pekerja yang upahnya paling banyak Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kabupaten/kota.

“Yang punya upah minimum di atas itu berhak. Contoh pekerja DKI yang upah minimumnya Rp 4,7 juta, maka tetap mendapatkan bantuan itu.”

“Karena hitungnya nilai minimum kabupaten kota, Senilai upah minimum kab/kota, mereka tetap berhak mendapat itu,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat jumpa pers dikutip, Jumat 9 September 2022.

Tujuan pemerintah memberikan bantuan subsidi ini untuk mempertahankan daya beli pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai akibat kenaikan harga kebutuhan sehari-hari.

Lalu apa saja persyaratan menerima BSU?

Mengutip dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Berikut Persyaratan pengambilan BSU:

– Pekerja/Buruh yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan

– Merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022

– Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta

– Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi pegawai negeri sipil atau TNI/Polri

– Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro. (Disway)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan