JABAREKSPRES.COM – Berencana memperpanjang Surat Ijin Mengemudi (SIM) dalam waktu dekat? kini tak perlu repot lagi harus ke kantor polisi dan mengantre untuk mengurusnya. Korp Lalu Lintas Polri kini memiliki program baru untuk perpanjangan SIM secara online. Dalam tulisan ini akan dijelaskan cara, syarat dan biaya untuk Perpanjang SIM online.
Mengingat begitu pentingnya SIM untuk dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia, maka Korlantas sebagai lembaga yang berhak mengatur hal tersebut, memberikan kemudahan bagi pengendara yang ingin memperpanjang masa berlaku SIMnya.
Cara terbaru adalah dnegan mengurus perpanjangan SIM melalui online.
Dilansir dari laman Korlantas, berikut ketentuan yang harus diperhatikan untuk Perpanjang SIM Online:
Pemilik SIM dapat memperpanjang kembali SIM yang dimilikinya sebelum masa berlakunya habis melalaui kantor Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Apabila masa berlakunya habis, pemilik tidak akan lagi dapat memperpanjang SIM miliknya.
Kita harus melakukan pembuatan SIM ulang dengan serangkaian tes.
Namun kini, memperpanjang SIM sudah dapat dilakukan melalui aplikasi di handphone.
Hal ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat.
Dikutip dari laman Korlantas, masyarakat tidak perlu antre untuk dapat melakukan perpanjangan SIM.
Bahkan juga tidak perlu untuk datang langsung ke kantor Satpas.
SIM akan dikirim langsung ke rumah Anda.
Cukup dengan mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri Anda sudah dapat melakukan perpanjangan SIM.
Berikut adalah syarat untuk melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, Secara Online Berikut ini
– SIM lama.
– E-KTP.
– Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani.
– Hasil tes psikologi.
– Pasfoto (bukan foto selfie) dengan latar berwarna biru.
– Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.
Pastikan dokumen-dokumen tersebut tidak buram, hal ini untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan Satpas.
Cara Perpanjang SIM via Online
Setelah lengkap semua dokumennya, Anda baru bisa memperpanjang SIM secara online dengan langkah berikut ini.
– Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di PlayStore (berbasis Android)
– Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.