Gugatan Belasan DPAC terhadap DPP Partai Demokrat Memasuki Sidang Perdana

BANDUNG – Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) Partai Demokrat berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Khusus Bandung, Selasa (6/9/2022).
Sidang tersebut dipimpin majelis hakim yang diketuai Eka Suharta dan masing-masing pihak diwakili Tim Kuasa Hukumnya.
Selanjutnya sidang akan diselesaikan melalui mekanisme mediasi yang akan dipimpin oleh hakim mediator Dudung Imam Rustani.
Sebelumnya, belasan Ketua Dewan Pimpinam Anak Cabang (DPAC) Partai Demokrat Kota Bandung, resmi menggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Khusus Bandung.
Gugagatan itu dilayangkan DPAC lantaran DPP Partai Demokrat dinilai melanggar AD/ART partai dalam pelaksanaan musyarawah cabang (Muscab) pada 16 Juli 2022 lalu.
Usai persidangan, Kuasa Hukum Penggugat M Rinal Kusumah mengatakan, pihaknya sebelumnya mengajukan gugatan berupa perbuatan melawan hukum.

“Tetapi setelah didiskusikan dengan majelis hakim dan tergugat, ternyata ini masuk ke ranah sengeketa perdata,” ujar M Rinal Kusumah.

Sementara Kuasa Hukum Penggugat lainnya Heri Wijaya berharap, pengadilan bisa memberikan keadilan pada pihak-pihak yang berperkara tersebut. Tentunya ia juga berharap, agar gugatan itu dikabulkan majelis hakim, karena hal tersebut bukan sikap perlawan kader tetapi bentuk kecintaan kepada partai.

“Kita harap pengadilan memberikan keputusan yang seadil-adilnya karena pelanggaran hukumnya sudah sangat jelas,” terang Heri.

Diketahui, pihak tergugat dalam perkara ini adalah Ketum DPP Partai Demokrat, H Agus Harimurti Yudhoyono, Sekretaris Jenderal DPP Demokrat, H Teuku Riefky Harsya, Ketua Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOK) DPP Demokrat, HR Herman Khaeron, Tim Lima, DPD Demokrat Jawa Barat dan Panitia Pelaksana serta turut tergugat calon Ketua DPC Demokrat Kota Bandung Aan Andi Purnama dan Entang Suryaman. Menghadapi persidangan itu, para Tergugat diwakilkan oleh Kuasa Hukumnya, Mehbob.

Kepada awak media, Heri menyampaikan objek gugatan adalah surat keputusan partai politik terkait mekanisme musyawarah cabang serentak yang cacat hukum tidak sesuai AD/ART partai.

“Setelah melewati pelaksanaan musyawarah cabang, di mana hak-hak demokrasi DPAC dirampas partai dan ada putusan yang memarjinalkan dukungan suara kader,” sebut Heri.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan