BANDUNG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat (Jabar) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja, Selasa (6/9/2022). Sabu yang dimusnahkan seberat 1,03 kilogram, sementara ganja sebesar 13,6 kilogram.
Barang bukti ini diperoleh dari hasil pengungkapan kasus yang dilakukan BNNP Jawa Barat sejak Juli hingga September 2022. Kesemua narkotika ini dimusnahkan dengan menggunakan alat bernama incenerator.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jawa Barat Kombes Bubung Pramiadi mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari adanya laporan mengenai penyelundupan sabu di wilayah Bogor.
“Dalam pengungkapan ini, BNNP Jawa Barat mengamankan dua orang tersangka, yakni ES dan EN,” ujar Bubung.
Tak hanya itu, BNNP Jawa Barat juga menguak kasus peredaran ganja di wilayah Cianjur yang melibatkan dua orang tersangka, yaitu MRA dan AM. Dari keduanya, petugas menyita barang bukti ganja seberat tiga kilogram.
“Modusnya adalah saudara MRA ini diperintahkan oleh saudara AM untuk mengambil ganja di kawasan Merak, Banten. Ganja ini nantinya akan diedarkan di wilayah Sukabumi-Cianjur dan Bandung,” ungkap Bubung.
Sementara barang bukti lainnya merupakan hasil temuan BNNP Jawa Barat, yang kepemilikannya masih ditelusuri. Temuan itu berupa paket ganja yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi. Tiga temuan itu didapat dari sejumlah wilayah, seperti Bogor, Depok, dan Cirebon.
“Jadi ada kiriman melalui jasa ekspedisi yang setelah ditelusuri alamatnya fiktif, dan ketika dihubungi nomor kontaknya tidak aktif,” papar Bubung.
Dengan disita dan dimusnahkannya barang haram tersebut, BNNP Jawa Barat telah menyelamatkan kurang lebih 86.770 warga Tatar Pasundan dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. (bbs)