JAKARTA – Ferdy Sambo sepertinya sudah ikhlas dipecat penuh dari institusi Korps Bhayangkara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Pasalnya hingga kini memori banding yang rencananya akan diajukan Ferdy Sambo tak kunjung dikirim.
“Sampai dengan hari ini saya dapat informasi dari Karo Wabprof belum diterima memori banding,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (6/9).
Kendati memori banding Ferdy Sambo belum diterima, kata Dedi, pihaknya tetap akan menyiapkan sidang banding tersangka Ferdy Sambo.
“Meskipun belum diterima, proses untuk persiapan sidang banding sudah dipersiapkan oleh Pak Karo Wabprof berkomunikasi dengan Kadivkum,” ujarnya.
Adapun batas waktu bandingg yang hendak diajukan Ferdy Sambo terhitung 30 hari sejak putusan PTDH. Namun untuk saat ini batas waktubanding Ferdy Sambo terhitung tinggal 21 hari kedepan.
“Masih ada kesempatan 21 hari proses banding FS,” ujar dia.
Ferdy Sambo sendiri dipecat terkait perannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ia diduga merupakan otak dari pembunuhan berencana itu, dan terancam hukuman mati.
Selain Ferdy Sambo, sidang kode etik juga memutuskan Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH.
Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo dijatuhkan PTDH karena yang bersangkutan terbukti terlibat Obstruction of Justice secara etik maupun pidana.
Keduanya pun lantas mengajukan banding atas PTDH tersebut. (pojoksatu-red)