Cara Cek Nama Anggota Parpol Pemilu 2024, Hati-Hati Jika Namamu Terdaftar!

Jabarekspres.com – Berikut adalah cara cek nama anggota parpol pemilu 2024, hat-hati datamu sudah pasti bocor!

Belakangan ini ramai diperbincangkan di media sosial, dengan kicauan warganet yang mengeluhkan kemunculan nama mereka secara mendadak muncul sebagai anggota parpol dalam sistem informasi partai politik (sipol).

Dikutip dari suara.com Dalam cuitannya, namanya muncul dan ia mengungkapkan ketidakpuasannya karena ditulis sebagai anggota Partai Keadilan dan Persatuan.

Selain itu, unggahannya juga menghimbau kepada pengguna internet lain untuk mengetahui apakah pengguna internet lain juga pernah mengalami kejadian serupa yang namanya tercatat sebagai anggota partai politik.

Teman-teman, coba cek apakah namamu dicatut sebagai anggota parpol. Masa nama gue terdaftar sebagai anggota Partai Keadilan dan Persatuan. Dari mana. Kesel,” ujar @pu** pada Sabtu (03/09/22).

Dalam unggahannya, netizen ini memberikan bukti screenshot yang menunjukkan bahwa namanya memang terdaftar sebagai anggota Partai Keadilan dan Persatuan

Selain itu, warganet ini memberikan informasi tentang halaman yang dapat mereka kunjungi untuk memeriksa status keanggotaan partai mereka. Netizen ini menjelaskan, jika nama yang sama tercatat sebagai anggota parpol, maka bisa dilaporkan ke Bawaslu.

Sebelumnya, KPU mengimbau warga untuk memverifikasi nama dan nomor induk kependudukan (NIK) melalui sistem informasi partai politik (Sipol) guna menghindari keuntungan dari partai politik.

Jadi, gimana cara cek namamu yang terdaftar atau tidak di anggota parpol? Mari simak selengkapnya artikel dibawah ini.

Cara cek nama anggota parpol pemilu 2024, apakah namamu terdaftar atau tidak?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dikenal memberikan fasilitas khusus bagi warga untuk mengecek apakah namanya terdaftar sebagai anggota partai politik.

Verifikasi ini dapat dilakukan melalui website resmi infopemilu.kpu.go.id.

Portal yang disediakan KPU memungkinkan kamu untuk memeriksa apakah nama kamu digunakan secara tidak bertanggung jawab oleh partai politik tertentu, seperti daftar pemilu.

Untuk verifikasi, masyarakat hanya perlu memasukkan nomor ID NIK mereka di kolom yang disediakan website infopemilu.kpu.go.id

Silahkan ikuti langkah dibawah ini:

  • Buka laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
  • Pilih menu “Cek Anggota Parpol”
  • Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) dalam kolom yang sudah disediakan
  • Centang kolom “Im not a robot”
  • Selanjutnya, klik “cari”

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan