JAKARTA – Menanggapi situasi terkini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah agar menjaga stabilitas pangan di daerah.
Hal ini dikataan Airlangga Hartarto dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) untuk pengendalian Inflasi dan membahas situasi harga pangan.
Sebagai Ketua Tim Pengedalian Infrasi Pusat, Airlangga Hartarto memberikan rekomendasi untuk Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) untuk menjaga stabilitas harga pangan.
Menurutnya, setiap daerah harus menjalin koordinasi kerjasama antar daerah (KAD), terutama kepada daerah yang mengalami surplus atau defisit.
‘’Ini dilakukan untuk menjaga ketersediaan suplai komoditas,’’ jelas Airlangga Hartarto dalam keterangannya, Sabtu, (4/9).
Untuk menjaga keterjangkauan harga, daerah juga bisa melakukan operasi pasar dengan jaminan memberikan harga murah untuk kebutuhan bahan pokok.
Pemerintah pusat akan membantu untuk memberikan subsidi ongkos angkut bersumber dari APBN sebagai dukungan memperlancar distribusi.
Airlangga Hartarto menekankan, setiap daerah harus menyusun neraca pangan untuk komoditas strategis di wilayah masing-masing.
Selain itu, daerah juga harus mempercepat implementasi program tanam pangan pekarangan.
‘’Ini dilakukan untuk mengantisipasi tingginya permintaan pada akhir tahun nanti,’’ ujarnya.
Pemerintah pusat menekankan agar daerah melakukan perbaikan terhadap sarana dan prasarana produk hasil pertanian yang akan dibantu oleh Badan Pangan Nasional.
‘’Antara lain terkait penyimpanan dengan cold storage, terutama di daerah sentra produksi,’’ cetus airlangga Hartarto.
Pemerintah daerah juga bisa menggunakan anggaran tidak terduga yang bersumber dari APBD untuk pengendalian inflasi sesuai dengan surat edaran menteri dalam negeri.
Sedangkan anggaran yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Transfer Umum (DTU) dapat digunakan untuk ketahanan pangan dengan konsep tematik.
Airlangga menambahkan, TPID dan TPIP akan terus melakukan penguatan dengan membentuk Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP).
Untuk itu, pemerintah menekankan agar kepala daerah mampu menekan angka inflasi hingga di bawah 5 persen.
“Ini tentu merupakan upaya bersama antara Pemerintah Pusat, Bank Indonesia, dan Pemerintah Daerah, dalam wadah TPIP dan TPID untuk mengendalikan gejolak-gejolak harga,” ujar Airlangga.