JAKARTA – Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menyebut bahwa ada anak- anak Ferdy Sambo berhak mendapatan perlindungan khusus.
Seharusnya, menurut Beka, anak- anak Ferdy Sambo bisa mendapat hak perlindungan dari kekerasan, baik fisik maupun mental yang dijamin dalam Pasal 52 dan 58 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Selain itu hak-hak anak juga terjamin di dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Faktanya, akibat dari peristiwa kematian Brigadir J, terjadi pelanggaran hak anak khususnya hak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan psikis/mental terhadap anak-anak dari saudara FS dan saudari PC (Putri Candrawathi),” ucap Beka, di Jakarta pada Kamis (1/9) kemarin.
Beka juga mengatakan ada pelanggaran HAM lainya yang dilanggar dalam kasus ini, yakni salah satunya ada pelanggaran atas hak hidup seseorang.
“Terdapat pelanggaran hak untuk hidup yang dijamin dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999,” tuturnya.
“Faktanya, terdapat pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di Rumah Dinas Eks Kadiv Propam Polri,” lanjut Beka.
Beka menambahkan, ada pelanggaran atas hak memperoleh keadilan yang dijamin dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.
“Brigadir J yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap saudari PC telah ‘dieksekusi’ tanpa melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, dan seterusnya (fair trial),” paparnya.
“Selain itu, terhadap Saudri PC, terhambat kebebasannya untuk melaporkan kejadian dugaan kekerasan seksual yang dialaminya ke kepolisian tanpa intervensi siapapun,” sambung Beka.
Sebelumnya Beka menuturkan bahwa pembunuhan Brigadir J berkaitan dengan extrajudicial killing.
“Berdasarkan temuan faktual disampaikan terjadi pembunuhan yang merupakan extrajudicial killing. Yang mempunyai latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual di Magelang,” terang Komisioner Komnas HAM M Beka Ulung Hapsara dalam siaran persnya, di Jakarta, 1 September 2022.
Namun menurut Beka, peristiwa pembunuhan tersebut tidak bisa dijelaskan secara detail, lantaran ada banyak hambatan yakni berbagai tindakan obstruction of justice.
Komnas HAM pun menyerahkan laporan serta rekomendasi hasil pemantauan sekaligus penyelidikan dari kasus pembunuhan Brigadir J kepada kepolisian hari ini, Kamis 1 September 2022.